Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Selasa, 06 April 2021, April 06, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-06T15:22:25Z

Laporan Warga Tidak digubris, Wakil Ketua Diklarasi Ingatkan Polres Loteng

Advertisement


Lombok Tengah-Wakil ketua lembaga Diklarasi Ahmad Suhaili SH mempertanyakan Kasus laporan  warga Dusun Mengkudu Lauk, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur meminta perlindungan Polres Lombok Tengah, sekaligus  melaporkan Jaelani yang diduga telah menggeragah lahan miliknya.

Suhaili  menanyakan sejauh mana Polres Loteng menindaklanjuti laporan atas kasus dugaan penggeragahan dan pengerusakan lahan sebelumnya. Sehingga Suhaili akan melangkah ke Polda NTB jika Polres Loteng tidak memproses Laporan Warga tersebut.




Saat di Polres Loteng, Hasanudin selaku ahli waris dari Kimbang yang merubah pemilik lahan, mengatakan penggeragahan lahan dan pengerusakan tanaman miliknya yang dilakukan oleh Jaelani dan koleganya sudah dua kali terjadi.hkan pada penggeragahan pertama, dirinya langsung melaporkan hal itu ke Polres Lombok Tengah tepatnya pada tanggal 24 Desember 2020, Nomor: STTLP/598.a/ XII/2020/NTB/Res.Loteng dengan pelapor atas nama Kimbang, dan terlapor Kemban Hadi alias Amaq Wawan. Namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari Polres


Penggeragahan dan perusakan tanaman itu terjadi lantaran Jaelani dan koleganya mengklaim bahwa tanah yang di tempatinya dengan luas sekitar 1,27 hektar diklaim  Jaelani. Padahal tanah itu sudah di perkarakan dan bahkan hasil putusan dari pengadilan sudah keluar dengan memenangkan pihaknya.


“Memang dulu sudah saya laporkan yang bersangkutan ke Polres Loteng dan sempat saya dipanggil untuk dimintai keterangan. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana hasil laporan yang dulu saya masukkan,” katanya, Senin, 15 Februari 2021.


Oleh karenanya, Hasanudin menilai pihak Kepolisian lamban dan terkesan mengabaikan laporannya, sehingga pelaku kembali berani melakukan hal sama di tanah milik orang lain.


“Ini akibat dari lambannya polisi menetapkan pelaku penggeragahan dan pengrusakan sebagai tersangka. Padahal sudah jelas pelakunya, parahnya lagi, Minggu malam 14 Februari 2021 saya tidak bisa tidur nyenyak karena keselamatan saya terancam. Apakah polisi tunggu ada korban jiwa dulu, baru akan menetapkan tersangka,” ujar Hasan


Hasan juga menilai Kepala Dusun dan Pemdes setempat terkesan mengabaikan perkara itu.


“Tidak ada tindakan penyelesaian dari Pemdes setempat, malah terkesan membiarkan perkara sehingga tidak ada titik tamunya,” keluhnya


Senada disampaikan Dedi Afriadi Zulkarnaen korban kedua. Dia mengaku, kedatangan ke Polres untuk menanyakan laporan pertama karena belum ada tindaklanjut, sehingga pelaku seenaknya klaim bahkan merusak tanaman miliknya.


“Dulu terlapor hanya melakukan penggeregahan di tanah milik Hasanudin. Anehnya sekarang mau ambil lahan saya dan merusak tanaman saya,” kesal Dedi.


Atas tindakan Jaelani dan koleganya itu, dirinya melaporkannya lagi ke Polres Lombok Tengah dengan kasus yang sama.


Suhaili juga mengatakan Jika Polres Loteng tidak atensi laporan warga  ini. Maka, kami akan melangkah ke Polda,” tegasnya.

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID