Advertisement
Lombok Tengah,- Puluhan Warga desa Pengembur dan Tumpak Kecamatan Pujut Lombok Tengah Datangai Kantor DPRD Lombok Tengah untuk hearing terkait ruas jalan penghubung jalan Tanak Awu - pengembur sampai desa Tumpak
Dalam hearing tersebut hadir Komisi III dan perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah
Perwakilan masyarakat desa Tumpak Tajudin mengatakan, Ruas jalan yang dimulai dari jalur desa Tanak Awu sampai dengan desa Tumpak kondisinya rusak parah
"Tidak banyak yang kami tuntut. Hanya perbaikan ini saja yang kami tuntut kepada DPRD dan pemerintah,"
Dikatakan, seharusnya ketika ada jalan yang berlubang sedikit tolong di perbaiki jangan sampai menunggu bertahun-tahun sehingga jalan menjadi rusak parah
"Banyak sekali jalan yang berlubang dan rusak parah saat ini. Mohon kepada DPRD dan Pemerintah untuk memperbaiki jalan ini. Disana ada juga sekolah SD, SMP,"
Sementara itu Ketua Karang Taruna Pengembur Sadli mengatakan,jalur penghubung antara desa Tanak Awu menuju Pengembur itu merupakan yang statusnya jalan Kabupaten dan sudah lima ( 5 ) lima tahun kondisinya rusak parah
"Kerusakan jalan menyebabkan dampak negaitif. Karena jalur merupakan jalan wisata menuju ke Pantai Mawun. Kami juga pernah turun ke jalan untuk aksi penanaman pohon ditengah jalan beberapa hari yang lalu,"
Dikatakan, Sebagai masyarakat merasa dikucilkan karena tidak pernah di perhatikan oleh pemerintah
"Kami sangat kecewa terkait pernyataan kadis PUPR beberapa hari yang lalu ketika mengatakan tidak ada anggaran untuk perbaikan jalan yang kami maksud,"
Dilanjutkan, banyak yayasan dan sekolah - sekolah dari Tanak Awu menuju desa Pengembur akan tetapi adik-adik tidak mau sekolah karena kondisi jalan yang masih begitu parah
"Kami jiga merupakan salah satu desa yang sebagai penyangga KEK Mandalika. Akan tetapi aspek budaya, Pendidikan dan Pariwisata juga terhambat karna kondisi jalan yang masih begitu parah,"
Keordinator Hearing Hendra mengatakan Pihaknya juga mengancam akan mengerahkan semua masyarakat untuk lakukan blokade jalan jika tuntutannya tidak diindahkan
"Kami akan kerahkan semua pemuda dan masyarakat untuk melakukan aksi blokade jalan jika tuntutan kami tidak diindahkan,"
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Tengah Andi Mardan mengatakan, kaitannya dengan SK 2017 terdapat sebanyak 39 ruas jalan yang sudah masuk status jalan kabupaten
"Pada tahun 2020 hanya bisa menyelesaikan 5 ruas jalan saja,"
Dikatakan, terkait jalan Tanak Awu Pengembur sudah berubah status menjadi jalan Kabupaten
"Jalur penghubung antara Tanak Awu dengan desa Pengembur sudah berubah status menjadi jalan Kabupaten,"
Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Lombok Tengah Massadri mengatakan, untuk jalan Tanak Awu- Pengembur ini memang sudah di usulkan pada tahun 2020 lalu melalui dana DAK. Tapi prefikasi data-data teknis yang diusulkan dari kabupaten di prefikasi dari pusat sehingga pusat yang menentukan ruas mana memasuki rangking
"Sudah diusulkan dalam sepuluh besar tapi pusat yang menentukan rangking mulai dari 1 sampai 10 yang menjadi prioritas. Tapi tergantung keuangan dari pusat dan kita tinggal kerjakan apa yang menjadi usulan kita yang di setujui oleh pusat,"
Lanjut dikatakan, jalan Tanak Awu - Pengembur ini masuk SK Kabupaten pada tahun 2012 karena SK itu setiap lima tahun ada usulan kembali dari jalan desa menjadi jalan kabupaten. Untuk tahun 2021 ini anggaran tidak ada untuk pengerjaan ruas jalan yang dimaksud
"Kita sudah usulkan kembali pada DAK tahun 2022 dan sekarang sedang proses prefikasi data terkait teknis dan kondisi jalan. Kita sudah kirim semua data-datanya. Tapi untuk tahun 2022 ini juga kita tidak berani berjanji akan dikerjakan atau tidak karena keputusannya ada di pusat,"
Ditegaskan, Dinas sudah turun kelapangan untuk melakukan cek kondisi. Rusaknya jalan ini akibat dumtruk yang mengambil material di Pengembur untuk penimbunan jalur bypass BIL - Mandalika
"Pada tahun 2021 ini kurang lebih ada sebelas ruas jalan yang akan di kerjakan,"tutupnya
