Advertisement
Lombok Tengah,- Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Kerakyatan (Laskar), Nusa Tenggara Barat (NTB). Lalu Iqra Hafiddin, Menyatakan mengundurkan diri sebagai Sekretaris Umum Laskar NTB.
Hal tersebut di sampaikan oleh Lalu Iqran Hafiddin melalui surat pernyataan penguduran diri secara resmi dan tertulis yang di buat pada tanggal 08 Januari 2020, kepada Ketua Umum Laskar NTB. Jum’at 15/01/2020.
Atas pengunduran dirinya sebagai Sekretaris Umum, Lalu Iqran Hafiddin menerangkan penguduran dirinya di ikuti oleh Anggota Laskar NTB di DPD Lombok Barat.
“Pengunduran diri saya di ikuti oleh banyak Orang Perintis Laskar NTB Jilid dua, Seperti wakil Ketua dpd Laskar NTB Lombok Barat berserta Sekjen nya” Ungkap Lalu Iqran Hafiddin.
“Begitu juga dengan mayoritas Calon Pengurus dpp Laskar NTB yang sedang dalam proses penjaringan mengikuti Langkah Mantan Sekjen Laskar NTB ini” Sambungnya.
Terkait dengan Surat Keputusan Nomor:01/Laskar-NTB/K.WK/1/2020. Tentang Pemberhentian Status Kepungurusan Lembaga Laskar NTB, Lalu Iqran menyebutkan bahwa Surat Keputusan tersebut ilegal.
“Itu ilegal, karna yang membuat bangkit Laskar ini saya” Tandas Lalu Iqran
Lebih jauh, Lalu Iqran mengatakan tentang status Lembaga Laskar NTB yang tidak Memiliki Badan Hukum, hal itu juga membuat dirinya mengundurkan diri sebagai Sekretaris Umum.
“Badan Hukum saja mereka tidak miliki itulah sebab saya tidak bisa berada di lembaga yang tidak memilki badan hukum” Terang Lalu Iqran.
