Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Minggu, 31 Januari 2021, Januari 31, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-01T02:35:13Z

Cegah Meningkatnya Kasus Covid-19, Kodim Loteng bersama Instansi Terkait Gelar Operasi Yustisi

Advertisement


Lombok Tengah, Untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, Petugas gabungan dari Anggota Kodim 1620/Loteng bersama Kepolisian dan Pemda Kabupaten Loteng menggelar Operasi Yustisi di depan Pertokoan jalan Gajah Mada Praya.


Komandan Kodim 1620/Loteng Letkol Inf I Putu Tangkas Wirayawan, S.I.P menyampaikan anggota yang tergabung dalam tim Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat untuk mematuhi disiplin Protkes. 


“Kegiatan ini untuk mendisiplinkan warga masyarakat akan pentingnya melaksanakan Protokol Kesehatan untuk pencegahan Covid-19”, Kata Dandim. 


“Disini kami juga mengingatkan masyarakat yang beraktivitas agar tetap menggunakan masker dan menjaga jarak fisik” terutama kegiatan yang dilakukan diluar rumah, ujarnya. 


Pada kesempatan itu juga Dandim mengungkapkan bahwa kegiatan Operasi Yustisi di gelar setiap hari. 


“Kami secara rutin setiap harinya menggelar operasi gabungan baik di lakukan di suatu titik yang sudah ditentukan ataupun patroli seperti tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan ”, ungkap Dandim.


“Kami harapkan masyarakat semakin sadar untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan sering- sering mencuci tangan, hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Lombok Tengah umumnya sehingga kehidupan bisa berjalan dengan normal kembali," imbuhnya. 


Dilapangan kata Dandim, masih ditemukan warga yang tidak memakai masker dan anggota bersama petugas lainnya memberikan tindakan seperti, melakukan pembersihan diseputaran lokasi dan sangsi administrasi berupa denda sesuai dengan perda provensi NTB Nomer 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.


"Untuk hasil yang terjaring razia tadi pagi sebanyak 6 orang dengan memberi tindakan pembersihan ditempat sedangkan yang kena denda nihil," pungkasnya.

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID