Advertisement
![]() |
| KETUA LP2KP |
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Sumbawa resmi melaporkan SMPN 7 Plampang dugaan PUNGLI Uang Komite Sekolah Rp.450.000 Sampai Rp.720.000 Persiswa/i, Uang Perpisahan Rp.150.000, Foto Rp.25.000 dan Pemotongan dana PIP tersebut yang tidak ada dasar hukumnya.
Muhammad Sidik Ketua DPD LP2KP Kab.Sumbawa Berdasarkan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Jelas Pungutan atas nama Uang Komite Jika Penarikan dilakukan oleh Sekolah kapada peserta didik,Orang tua/ Walinya yang bersifat Wajib,Mengikat serta Jumlah dan Jangka waktu Pungutannya ditentukan,Masuk kategori pungutan Liar..
PP No 87 thn 2016 tentang Satuan tugas Sapu bersih PUNGLI, Komite Sekolah hanya dibolehkan menggalang dana dan semberdaya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan atau Sumbangan secara Sukarela tidak mengikat satuan pendidikan..
Kami meminta Aparat Penegak Hukum Agar segera di Adili Oknum dan Proses hukum.
