Iklan

Minggu, 04 Oktober 2020, Oktober 04, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-05T06:46:40Z

LP2KP Laporkan Dugaan PUNGLI Uang Komite Sekolah Di SMPN 7 Plampang.

Advertisement
KETUA LP2KP

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan dan  Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten  Sumbawa resmi melaporkan SMPN 7 Plampang dugaan PUNGLI  Uang Komite Sekolah Rp.450.000 Sampai Rp.720.000 Persiswa/i, Uang Perpisahan Rp.150.000, Foto Rp.25.000 dan Pemotongan dana PIP tersebut yang tidak ada dasar hukumnya.

Muhammad Sidik Ketua DPD LP2KP  Kab.Sumbawa Berdasarkan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Jelas Pungutan atas nama Uang Komite Jika Penarikan dilakukan oleh Sekolah kapada peserta didik,Orang tua/ Walinya yang bersifat Wajib,Mengikat serta Jumlah dan Jangka waktu Pungutannya  ditentukan,Masuk kategori pungutan Liar..

PP No 87 thn 2016 tentang Satuan tugas Sapu bersih PUNGLI, Komite Sekolah hanya dibolehkan menggalang dana dan semberdaya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan atau Sumbangan secara  Sukarela tidak mengikat satuan pendidikan..

Kami meminta Aparat Penegak Hukum Agar segera di Adili Oknum dan Proses hukum.

IKLAN