Advertisement
Lombok Tengah, 12 Agustus 2026 — Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM-NTB) mengkritik keras kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terkait tata ruang, khususnya masuknya sejumlah lahan masyarakat di kawasan selatan ke dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kordinator APPM-NTB, Saddam Husen, mempertanyakan kebijakan tersebut karena sejumlah wilayah seperti Kuta Mandalika, Prabu, Mekar Sari dan Selong Belanak merupakan kawasan yang berkembang sebagai kawasan pariwisata.
“Bagaimana investor mau masuk kalau tanah yang akan digunakan tiba-tiba masuk LSD? Pemerintah mengundang investor, tetapi tata ruangnya justru bisa membuat investor berpikir ulang,” tegas Saddam.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan penetapan LSD berdasarkan data yang akurat dan verifikasi lapangan, bukan sekadar berdasarkan peta.
“Kami mempertanyakan, apakah PUPR Lombok Tengah pernah turun melakukan verifikasi terhadap seluruh lahan yang dimasukkan ke LSD? Kalau pernah, tunjukkan hasil verifikasinya. Kalau tidak pernah, atas dasar apa lahan tersebut ditetapkan?”
APPM-NTB tidak mempersoalkan perlindungan lahan pangan. Namun, pihaknya menolak apabila lahan masyarakat yang secara faktual tidak memenuhi kriteria LSD dimasukkan ke dalam kawasan tersebut tanpa proses verifikasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saddam juga mendesak Pemkab Lombok Tengah membuka data dan dasar penetapan LSD serta melakukan verifikasi ulang terhadap lahan yang dipersoalkan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat dan investor menjadi korban kesalahan pemetaan. Kalau datanya benar, buka kepada publik. Kalau ternyata salah, pemerintah harus berani memperbaiki,” cetusnya.
APPM-NTB meminta Bupati Lombok Tengah memerintahkan perangkat daerah terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, sinkronisasi LSD dengan RTRW/RDTR, serta koordinasi dengan BPN guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan investor.
Tidak hanya itu, APPM-NTB juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera melakukan evaluasi dan percepatan revisi Peraturan Daerah tentang RTRW, apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi faktual di lapangan, arah pengembangan kawasan pariwisata, serta kebijakan perlindungan lahan pangan.
“Kami minta dengan tegas Pemkab Lombok Tengah jangan membiarkan persoalan tata ruang berlarut-larut. Kalau RTRW sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi faktual daerah, lakukan evaluasi dan revisi sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai masyarakat dan investor yang menjadi korban,” tegas Saddam.
Menurut APPM-NTB, revisi RTRW harus dilakukan secara terukur, transparan, berbasis data, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan, serta tetap memperhatikan perlindungan lahan pangan dan kepentingan pembangunan pariwisata.
“Kami ingin pariwisata Lombok Tengah maju, investasi berkembang, dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Tetapi semua itu membutuhkan tata ruang yang jelas, akurat dan tidak saling bertabrakan. Jangan sampai kebijakan tata ruang justru menjadi penghambat investasi di daerah sendiri,” tutup Saddam.
