Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Jumat, 13 Februari 2026, Februari 13, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-23T06:43:11Z
BERITAEKONOMIHeadlineHUKRIMPARIWISATAPERISTIWA

Surat Terbuka Meigi Alrianda Beredar Medsos, Tuduh Rekayasa Kasus Narkoba dan Penyiksaan

Advertisement


Sebuah surat terbuka dari mantan anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, yang kini mendekam di Rutan Pontianak, telah beredar di media sosial dan menggemparkan publik. Surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri tersebut membongkar dugaan rekayasa kasus narkoba, penyiksaan, hingga pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum sesama polisi.

 

Meigi mengaku menjadi korban rekayasa kasus kepemilikan sabu seberat 499,16 gram. Ia membantah tuduhan "tertangkap tangan", menyatakan barang bukti ditemukan oleh Bea Cukai di gudang J&T Kabupaten Kubu Raya, sedangkan dirinya ditangkap di Kabupaten Melawi yang berjarak ratusan kilometer dari lokasi penemuan. Ia menegaskan tidak pernah memegang, memiliki, atau menguasai barang haram tersebut.

 

Dalam suratnya, Meigi mengaku mengalami intimidasi serta penyiksaan fisik di ruang Sat Narkoba Polres Melawi dan Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk memaksanya mengaku sebagai pemilik sabu. Ia menyebut secara spesifik nama Kompol Elyas, Ipda Jon, dan Bripka Tausar sebagai pihak yang diduga melakukan pemukulan. Selain itu, ia juga mengaku menjadi sasaran pemerasan oleh penyidik bernama Acep Ismail dengan dalih bisa mengalihkan tempat sidang dan menyelesaikan kasusnya. Meigi mengaku menyerahkan uang total Rp15 juta dalam dua tahap, namun kasusnya tetap tidak kunjung selesai.

 

Meigi telah mengundurkan diri pada 5 Januari 2026 dan menyerahkan seragam serta pangkatnya melalui ibunya, namun justru diadili dalam sidang kode etik pada 2 Februari 2026 tanpa proses pemeriksaan pendahuluan oleh Paminal Polda Kalbar. Sebelumnya, pada 30 Januari 2026, tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Pontianak, menyatakan terdapat kejanggalan serius dalam proses hukum yang dijalani Meigi, termasuk penangkapan dan penahanan tanpa surat sah serta perubahan berat dan karakteristik fisik barang bukti narkoba yang disita.

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID