Advertisement
PERISTIWA PADA 20 JANUARI 2026: APSI DAMAI BERUJUNG REPRESI, Tanggal 20 Januari 2026 menjadi momen yang menyakitkan bagi demokrasi di Lombok Timur. Pada hari itu, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pariwisata Lombok Timur melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pariwisata daerah tersebut, khususnya terkait pengelolaan destinasi wisata andalan seperti Sunrise Land Lombok (SLL) dan Bale Mangrove.
Aksi yang awalnya berjalan tertib dimulai dengan mengunjungi Kantor Dinas Pariwisata Lombok Timur, kemudian massa bergerak menuju Kantor Bupati untuk bertemu langsung dengan Bupati H. Hairul Warisin. Namun, harapan untuk dialog terbuka tidak terwujud. Ketika massa berusaha memasuki kompleks kantor guna menyampaikan tuntutan secara langsung, mereka ditahan oleh petugas pengamanan, yang kemudian berujung pada dorong-dorongan dan tindakan kekerasan.
Sejumlah kader mahasiswa dari organisasi seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melaporkan mengalami luka-luka, mulai dari lebam, lecet, keseleo, hingga beberapa yang harus mendapatkan perawatan medis akibat tindakan represif yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum dan oknum yang disebut sebagai preman pemda. Ketua Umum HMI Cabang Lombok Timur, Agam Awan Salam, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan menunjukkan adanya upaya pembungkaman suara rakyat.
Tuntutan mahasiswa tidak muncul tanpa alasan. Menurut koordinator aksi, Abdul Qadir Jaelani, kepala Dinas Pariwisata dan Staf Khusus Bupati bidang Pariwisata diduga menjadi aktor di balik polemik pengelolaan pariwisata di Lombok Timur. Kedua pejabat tersebut dinilai tidak memenuhi standar kompetensi dari segi pengetahuan, disiplin keilmuan, hingga kebijakan yang diambil, yang dianggap tidak mencerminkan asas kepariwisataan yang seharusnya.
Selain itu, muncul kekhawatiran terkait kontrak pengelolaan destinasi wisata dan dugaan intervensi yang tidak jelas dalam pengelolaan sektor pariwisata, yang dinilai berdampak negatif bagi masyarakat lokal dan kelangsungan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.
Dalam keterangan persnya, Bupati hairul Warisin menegaskan bahwa pemerintah tidak membutuhkan preman dalam mengawal kebijakan publik dan mengajak mahasiswa untuk berperan sebagai agen kontrol sosial dengan cara yang intelektual dan konstruktif. Ia juga menyatakan bahwa kritik dari mahasiswa sangat penting dan pemerintah tidak anti kritik, namun harus disampaikan dengan cara yang bermartabat dan berbasis data.
Namun, tanggapan tersebut tidak diikuti dengan langkah-langkah yang memadai untuk menangani kasus kekerasan yang terjadi. Bahkan, pada aksi jilid II yang digelar pada 22 Januari 2026, mahasiswa kembali mengalami perlakuan represif yang lebih parah. Saat massa mencoba memasuki halaman kantor bupati untuk menyampaikan tuntutan yang sama, aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan cepat menghadang dan melakukan tindakan pemukulan yang dianggap tidak proporsional. Sejumlah mahasiswa mengalami luka serius di bagian kepala, patah gigi, dan pendarahan hebat.
Ketua Umum HMI MPO, Agam Awan Salam, mengecam keras tindakan brutal aparat yang dinilai arogan dan tidak berperikemanusiaan, serta menyatakan mosi tidak percaya terhadap Polres Lombok Timur. Sementara itu, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lombok Timur, M. Hamzani, menilai bahwa peristiwa ini mencerminkan masih kuatnya pola pikir diskriminatif dan sewenang-wenang di daerah tersebut, yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan supremasi hukum.
Menanggapi serangkaian peristiwa tersebut, mahasiswa melakukan aksi jilid II di depan Markas Polres Lombok Timur pada 22 Januari 2026, dengan menuntut agar Kapolri dan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) segera mencopot Kapolres Lombok Timur yang dianggap gagal dalam mengawasi anggotanya. Mereka juga menekankan bahwa jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Sebelumnya, pada hari yang sama dengan peristiwa 20 Januari 2026, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, telah menggelar pertemuan informal dengan mahasiswa untuk membahas aspirasi mereka. Dalam pertemuan tersebut, Sekda menyatakan bahwa sebagian besar aspirasi telah mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan sedang dalam proses realisasi, serta menegaskan bahwa kontrak pengelolaan wisata merupakan kebijakan formal pemerintah, bukan urusan pribadi. Namun, upaya dialog ini tidak mampu mencegah terjadinya kekerasan pada aksi berikutnya.
Peristiwa yang terjadi pada 20 dan 22 Januari 2026 di Lombok Timur bukan hanya kasus isolasi, melainkan mencerminkan adanya masalah mendasar dalam cara kekuasaan merespons suara rakyat. Tindakan premanisme dan arogansi yang ditunjukkan oleh oknum aparat serta pihak terkait merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.
Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang yang luas untuk kritik dan aspirasi masyarakat, bukan dengan cara membungkam atau menggunakan kekerasan. Pemerintah daerah Lombok Timur diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus kekerasan ini, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pariwisata, serta membangun mekanisme dialog yang efektif dan konstruktif dengan masyarakat, khususnya kaum muda dan mahasiswa sebagai agen perubahan.


