Iklan

Jumat, 09 Januari 2026, Januari 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-23T06:43:11Z
BERITAEKONOMIHeadlineHUKRIMPARIWISATAPERISTIWA

PENASIHAT HUKUM BACAKAN DUPLIK PANJANG, TEKAN DAKWAAN JPU TERHADAP TERDAKWA AHMAD SAFI'I DAN SAIDI DI PN PRAYA – "DAKWAAN BERDIRI DI ATAS FONDASI RAPUH"

Advertisement


LOMBOK TENGAH, 9 JANUARI 2026 – Di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada hari Jumat (9/1/2026), pasangan penasihat hukum berpengalaman H. Ahmad Salehudin, S.H., dan Oktavia Utami, S.H., M.Kn., secara tegas membacakan Duplik sebagai tanggapan resmi terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada Rabu (7/1/2026) kemarin. Perkara yang terdaftar dengan nomor register resmi 409/SK-K/2025/PN.PYA ini menjadi sorotan, mengingat kedua terdakwa – Ahmad Safi'i alias Ahmad Safi'i (Terdakwa I) dan Saidi (Terdakwa II) – menghadapi tuduhan terkait penggunaan dokumen yang dinyatakan tidak sah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Duplik yang disampaikan selama lebih dari dua jam tersebut tidak hanya menguatkan argumen yang telah disampaikan dalam Nota Pembelaan (Pledoi) tertanggal 5 Januari 2026, tetapi juga mengungkapkan sejumlah ketidakakuratan serta kekosongan bukti dalam argumen yang diajukan oleh JPU, yang dinilai hanya berupa pengulangan isi Surat Tuntutan tanpa membawa substansi hukum baru yang dapat memperkuat dakwaan.

 

KONSISTENSI TERHADAP PLEDoi: FAKTA MATERIil TIDAK TERBANTAHKAN

 

Dalam pembukaan Duplik, H. Ahmad Salehudin, S.H., yang juga ketua tim penasihat hukum, menyatakan bahwa pihaknya tetap konsisten dengan seluruh dalil, analisis yuridis, dan dekonstruksi fakta yang telah disampaikan dalam Pledoi sebelumnya. "Kami dengan tegas menyatakan bahwa setiap fakta yang kami uraikan dalam Pledoi adalah kebenaran materiil yang telah terbongkar di depan ruang sidang melalui keterangan saksi di bawah sumpah dan bukti-bukti surat yang otentik. Tidak ada satu pun poin fakta yang kami sajikan yang dapat dipertanyakan keabsahannya," ucapnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang Mulia.

 

Menurutnya, setiap argumen yang disampaikan dalam Pledoi telah melalui tahap telaah mendalam terhadap bukti-bukti yang ada, serta berdasarkan landasan hukum yang kokoh dari berbagai peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang berlaku di Indonesia. "Kami meyakini bahwa fakta-fakta yang telah kami sajikan bukanlah sekadar klaim semata, melainkan realitas yang harus diakui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan ini," tambahnya.

 

PENOLAKAN TEGAS TERHADAP REPLIK JPU: HANYA PENGULANGAN TANPA SUBSTANSI

 

Salah satu poin utama dalam Duplik adalah penolakan tegas terhadap seluruh argumen yang terkandung dalam Replik JPU. Para penasihat hukum menilai bahwa Replik yang disampaikan oleh JPU tidak lebih dari sekadar pengalangan (repetitive) dari isi Surat Tuntutan yang telah diajukan sebelumnya, tanpa mampu menyajikan argumen hukum baru yang substansial maupun bukti tambahan yang dapat mematahkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.

 

"Kami dengan tegas menolak seluruh dalil yang terkandung dalam Replik JPU. Replik tersebut tidak membawa sesuatu yang baru, hanya sekadar mengulang-ulang tuduhan yang telah kami bantah secara gamblang dalam Pledoi. Malahan, JPU tampak memaksakan dalil tanpa didukung oleh pembuktian yang solid dan dapat dipercaya," jelas Oktavia Utami, S.H., M.Kn., dalam bagian Duplik yang membahas tentang kekosongan bukti dari pihak penuntut.

 

Menurutnya, pihak JPU seharusnya mampu memberikan klarifikasi terkait berbagai poin yang telah menjadi perdebatan dalam persidangan, namun justru memilih untuk mengabaikannya dan terus mengemukakan argumen yang sama tanpa dasar yang kuat.

 

KEGAGALAN PEMBUKTIAN DOKUMEN "WARKAH": MATA RANTAI BUKTI TERPUTUS

 

Salah satu poin krusial yang menjadi fokus dalam Duplik adalah kegagalan pihak JPU untuk menjelaskan fakta bahwa dokumen "Warkah" yang dijadikan dasar utama dakwaan ternyata tidak diakui oleh para saksi yang dihadirkan sendiri oleh JPU dalam proses persidangan. Hal ini, menurut para penasihat hukum, membuktikan adanya pemutusan mata rantai bukti (broken link) antara perbuatan kedua terdakwa dengan munculnya dokumen yang dipersoalkan.

 

"JPU sama sekali tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan terkait mengapa dokumen yang dijadikan barang bukti di persidangan ini tidak diakui oleh saksi-saksi yang mereka sendiri panggil. Ini adalah bukti nyata bahwa terdapat kesenjangan yang sangat besar antara tuduhan yang diajukan dengan realitas yang terjadi di lapangan," jelas H. Ahmad Salehudin.

 

Menurutnya, tanpa adanya klarifikasi yang jelas terkait dokumen tersebut, dakwaan yang diajukan oleh JPU secara otomatis kehilangan dasar yang kuat dan hanya berupa tuduhan semata tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

PEMBANTAHAN TERHADAP SETIAP DALIL REPLIK JPU

 

Para penasihat hukum juga secara rinci membantah setiap dalil yang terkandung dalam Replik JPU, mulai dari klaim bahwa kedua terdakwa adalah "subjek aktif" dalam perkara ini, hingga klaim tentang kepemilikan tanah oleh saksi Maliki dan unsur kesengajaan serta kerugian yang diduga terjadi.

 

A. Dalil "Terdakwa Sebagai Subjek Aktif": KESESATAN LOGIKA YANG DANGKAL

 

Dalam Repliknya, JPU mengklaim bahwa kedua terdakwa adalah "subjek aktif" dengan alasan bahwa mereka datang mendaftar PTSL dan memilih opsi "Hibah". Namun, argumen ini dinilai sebagai bentuk kesesatan logika (logical fallacy) yang sangat dangkal dan mengabaikan fakta materiil yang telah terungkap di persidangan.

 

"Benar bahwa kedua terdakwa mendaftar PTSL, namun pendaftaran tersebut dilakukan dengan itikad baik untuk mengikuti program resmi pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Persoalan yang sebenarnya bukan terletak pada proses pendaftaran itu sendiri, melainkan pada objek dokumen yang menjadi dasar tuduhan," jelas Oktavia Utami.

 

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa saksi kunci JPU sendiri – Lalu Baharudin dan H. Ahmad Munir – di bawah sumpah menyatakan bahwa "Surat Pernyataan Hibah" yang dijadikan barang bukti berbeda dengan surat yang pernah diserahkan oleh Terdakwa I Ahmad Safi'i kepada Kepala Dusun Belange. Hal ini, menurutnya, membuktikan adanya intervensi atau perubahan dokumen di luar pengetahuan dan jangkauan kedua terdakwa.

 

Para penasihat hukum juga mengacu pada doktrin hukum Error in Objecto, yang menyatakan bahwa ketidakjelasan atau ketidaksesuaian barang bukti yang diajukan dengan perbuatan yang didakwakan akan melahirkan cacat hukum yang fatal. Selain itu, berdasarkan asas Actori Incumbit Onus Probandi, JPU memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa dokumen yang ada di ruang sidang adalah benar-benar dokumen yang keluar dari tangan kedua terdakwa tanpa ada perubahan apapun – hal yang hingga saat ini belum mampu dilakukan oleh pihak penuntut.

 

"Kami juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 151 K/Pid/1987 yang menegaskan pentingnya akurasi barang bukti dalam perkara pidana. Jika barang bukti tersebut diragukan keotentikannya atau disangkal keterkaitannya, maka ia tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian dan harus dikesampingkan," tambah H. Ahmad Salehudin.

 

B. Dalil "Maliki Sebagai Pemilik Riil": BANGUNAN PASIR YANG RUNTUH

 

JPU dalam Repliknya juga bersikukuh bahwa saksi Maliki adalah pemilik riil tanah yang menjadi objek perkara, dengan mengacu pada keterangan saksi Maliki sendiri, Sapurah, yang mengklaim adanya transaksi pembelian tanah pada tahun 2005. Namun, argumen ini juga mendapatkan pembantahan yang kuat dari para penasihat hukum, yang menunjukkan sejumlah fakta "mematikan" yang meruntuhkan legitimasi kepemilikan yang diklaim oleh Maliki.

 

Pertama, kwitansi yang dijadikan dasar kepemilikan oleh JPU ternyata tidak diakui oleh saksi Maliki sendiri di depan ruang sidang. Meskipun JPU telah menunjukkan kwitansi tersebut hingga dua kali untuk memastikan, Maliki tetap menyatakan tidak mengenali fisik kwitansi tersebut dan hanya mengaku pernah melihat fotokopi kecilnya selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, saksi Citrawati mengakui bahwa semua keterangannya terkait jual beli tanah adalah berdasarkan cerita dari kakaknya Sapurah, sementara Sapurah sendiri menyatakan bahwa kwitansi tersebut ditemukan di dalam lemari pada tahun 2014 setelah orang yang diklaim sebagai penjual tanah – Haji Sidik – meninggal dunia.

 

"Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti surat haruslah sah dan diakui keterkaitannya dengan subjek hukum. Jika pelapor sendiri tidak mengakui bukti utama yang diajukan untuk membela haknya, maka secara mutlak klaim kepemilikan Maliki telah gugur demi hukum," jelas Oktavia Utami.

 

Kedua, terdapat kejanggalan yang sangat jelas dalam keterangan saksi Maliki yang mengklaim telah melakukan panggilan video (video call) dengan Haji Sidik pada tahun 2005 saat menerima uang pembayaran tanah dari Malaysia, serta menerima foto melalui ponsel pada saat yang sama. Menurut para penasihat hukum, perkembangan teknologi pada tahun 2005 di wilayah tersebut belum mendukung penggunaan fitur video call pada ponsel komersial, sehingga klaim ini menjadi bukti nyata adanya keterangan palsu di bawah sumpah.

 

Selain itu, terdapat kontradiksi yang diametral antara keterangan Maliki dengan saksi Sapurah dan Citrawati. Maliki menyatakan uang pembayaran dikirim dari Malaysia, sementara kedua saksi lainnya menyatakan uang diserahkan langsung oleh Maliki yang datang bersama istrinya dan diterima oleh Sapurah sendiri.

 

Ketiga, para penasihat hukum mengajukan doktrin Rechtsverwerking yang berlaku dalam hukum perdata dan agraria, yang menyatakan bahwa seseorang kehilangan hak untuk menuntut sesuatu jika ia membiarkan hak tersebut tidak dipergunakan dalam jangka waktu yang lama, sehingga menimbulkan kesan bagi pihak lain bahwa hak tersebut tidak ada. Fakta menunjukkan bahwa selama 25 tahun terakhir, tanah tersebut dikelola secara produktif oleh kedua terdakwa dengan membangun sumur bor untuk irigasi dan menghasilkan panen tiga kali setahun dengan rata-rata satu ton padi per panen. Selama waktu tersebut, Maliki tidak pernah meminta bagian hasil panen, tidak pernah melarang pengolahan tanah, dan bahkan sering menerima bantuan beras dari keluarga Saidi (adik kandung Maliki).

 

"Bagaimana mungkin seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah selama 25 tahun tidak pernah melakukan tindakan layaknya pemilik? Ini adalah bukti nyata bahwa klaim kepemilikan Maliki hanyalah cerita yang disusun kemudian untuk menjerat kedua terdakwa," tegas H. Ahmad Salehudin.

 

C. Dalil Unsur "Sengaja Memakai & Kerugian": TIDAK TERBUKTI SECARA MATERIil

 

JPU dalam Repliknya juga mencoba membangun dalil tentang unsur kesengajaan (dolus) dan kerugian yang diduga ditimbulkan oleh kedua terdakwa, dengan mengutip berbagai teori hukum pidana. Namun, argumen ini juga mendapatkan pembantahan yang kuat, karena JPU gagal menghubungkan teori tersebut dengan profil kedua terdakwa dan fakta materiil yang ada.

 

Pertama, terkait unsur kesengajaan, para penasihat hukum menekankan bahwa Terdakwa II Saidi adalah seorang buta huruf yang tidak mampu membaca dan menulis. "Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki kemampuan literasi sama sekali dapat dituduh memiliki kehendak yang disadari untuk memalsukan atau menggunakan surat palsu? Ia hanya mengikuti arahan dari perangkat desa yang seharusnya bertanggung jawab untuk memverifikasi kelayakan dokumen," jelas Oktavia Utami.

 

Selain itu, Terdakwa I Ahmad Safi'i hanya mengikuti prosedur yang diberikan oleh perangkat desa dalam proses pendaftaran PTSL. Menurut para penasihat hukum, dalam hukum pidana terdapat alasan pemaaf atau penghapus jahat ketika seseorang bertindak berdasarkan kepercayaan pada pejabat publik atau otoritas yang seharusnya menjalankan fungsi verifikasi dengan benar.

 

"Kesengajaan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP memerlukan kesadaran akan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan. Jika kedua terdakwa hanya menjalankan prosedur yang mereka anggap benar dan sah, maka unsur sengaja tersebut tidak terbukti secara materiil," tambahnya.

 

Kedua, terkait klaim kerugian sebesar Rp 27 juta yang terus ditekankan oleh JPU, para penasihat hukum menyatakan bahwa angka tersebut adalah fiktif dan tidak memiliki landasan fakta. Hal ini karena kwitansi yang dijadikan dasar perhitungan kerugian tersebut tidak diakui oleh Maliki sendiri sebagai pelapor.

 

"Syarat mutlak dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP adalah perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian. Jika dasar dari angka kerugian tersebut ditolak oleh korban sendiri, maka tidak ada kerugian nyata yang dapat dibuktikan. Angka tersebut hanya menjadi angka di atas kertas yang tidak memiliki makna hukum apapun," jelas H. Ahmad Salehudin.

 

Menurutnya, prinsip hukum Geen Straf Zonder Schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan) harus diterapkan dalam perkara ini, mengingat tidak ada kesalahan yang dapat dibuktikan serta tidak ada kerugian nyata yang terjadi.

 

PENGUNGKAPAN KEBOHONGAN SAKSI SUPARDI: SELURUH KESEKSINYANYA TIDAK DAPAT DIPERCAYA

 

Salah satu poin penting lainnya dalam Duplik adalah pengungkapan bahwa kesaksian dari saksi Supardi – mantan Kepala Desa Pengembur – yang menyatakan bahwa Maliki adalah warga Dusun Belange sejak tahun 2006 dan tinggal di sana secara terus-menerus adalah kebohongan yang nyata dan terencana. Fakta persidangan menunjukkan bahwa KTP Maliki yang diajukan di ruang sidang menunjukkan alamat di Kota Mataram, bukan di Dusun Belange. Selain itu, terdapat Surat Keterangan dari Lurah di wilayah tempat Maliki tinggal di Mataram yang mengonfirmasi bahwa Maliki adalah penduduk tetap di sana.

 

"Sebagai mantan Kepala Desa, Supardi seharusnya mengetahui secara jelas dan akurat mengenai data kependudukan warganya. Memberikan keterangan yang bertentangan dengan bukti identitas resmi adalah bentuk penyesatan terhadap proses peradilan yang tidak dapat diterima," tegas Oktavia Utami.

 

Para penasihat hukum mengacu pada prinsip hukum Unus Testis Nullus Testis, yang menyatakan bahwa jika seorang saksi terbukti memberikan keterangan palsu dalam satu poin, maka seluruh kesaksiannya harus diragukan dan selayaknya dikesampingkan secara keseluruhan. "Bagaimana mungkin majelis hakim dapat mempercayai keterangan seorang saksi yang bahkan tidak jujur dalam hal elementer seperti domisili? Seluruh kesaksian Supardi yang memberatkan kedua terdakwa tidak memiliki nilai pembuktian apapun," tambah H. Ahmad Salehudin.

 

KESIMPULAN: DAKWAAN BERDIRI DI ATAS FONDASI RAPUH DAN PENUH KERAGUAN

 

Pada bagian penutup Duplik, H. Ahmad Salehudin, S.H., secara tegas menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam perkara ini berdiri di atas fondasi yang rapuh dan penuh dengan keraguan yang wajar (reasonable doubt). "Kami dengan hormat meminta majelis hakim yang mulia untuk mempertimbangkan secara seksama seluruh argumen dan fakta yang kami sajikan dalam Duplik ini. Peradilan yang adil harus didasarkan pada bukti yang jelas dan kuat, bukan pada tuduhan semata tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.

 

H. Akhmad Salehudin SH selaku penasihat hukum berharap bahwa majelis hakim akan mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan pada kebenaran materil ia juga mengungkapkan bahwa kwitansi tersebut ialah kwitansi yatim piatu dalam pembacaan duplik tersebut di pengadilan negri praya.

IKLAN