Advertisement
Lombok Tengah, NTB – Sidang perkara dugaan surat pemalsuan tanah terhadap terdakwa Saidi dan putranya Akhmad Safi’i berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Praya (nomor sidang 252) dengan suasana yang penuh tekanan. Kedua terdakwa yang merupakan ayah dan anak ini dijerat pasal dan di laporkan oleh kakak kandung Saidi sendiri, Maliki – sebuah cerita yang menyisakan kesedihan di tengah proses hukum. Di sisi mereka, H. Akhmad Salehudin SH dan Oktavia Utami SH MKn sebagai tim pengacara terus membela dengan argumen yang kuat.
Pada sidang kali ini, tiga saksi yang diundang oleh tim pengacara hadir dari Dusun Kenauh, Munsun, dan Belange, Desa Pengembur. Ketiganya memberikan keterangan yang meringankan, menyatakan bahwa Saidi dan Safi’i telah tinggal dan menggarap tanah yang diklaim Maliki sejak awal tahun 2000-an. "Tidak pernah ada orang lain yang mengaku milik tanah itu sampai beberapa tahun belakangan," ujar salah satu saksi.
Saidi menceritakan bahwa ia membeli tanah dari Haji Sidik seharga 18 juta rupiah pada tahun 1999, disaksikan oleh seluruh keluarga. Namun, surat jual beli baru dibuat pada tahun 2008 dengan kehadiran kepala dusun. Ia menyatakan tidak mengetahui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan hanya dituntut tanda tangan di atas matrai oleh anaknya untuk membuat surat hibah kepada Safi’i. "Saya tidak pernah menerima titipan tanah dari Maliki," tegasnya.
Safi’i, yang baru sekali bertemu Maliki di persidangan, mengaku hanya menggarap tanah dan tidak terlibat dalam surat jual beli tahun 1999. Ia menyoroti bahwa surat pernyataan hibah yang ada di pengadilan tidak asli. "Bukan tulisanku, bukan tanda tanganku! Desa saat itu masih pakai mesin tik, tapi surat ini terlihat berbeda," katanya dengan nada sedih. Menurutnya, sertifikat tanah terbit pada tahun 2019 setelah ia menyerahkan berkas lengkap ke desa.
Sebuah poin penting yang muncul dalam sidang ini adalah tentang sebelas saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Beberapa di antaranya memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan pelapor, bahkan mengaku tidak pernah memberikan keterangan seperti yang tercatat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini menjadi titik kuat bagi tim pengacara dalam membantah tuduhan.
Oktavia Utami SH MKn menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada bukti apapun yang membuktikan kliennya bersalah. "Keterangan saksi JPU yang bertentangan dan tidak sesuai dengan BAP menunjukkan bahwa ada keanehan dalam proses pemeriksaan awal," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa Maliki sampai saat ini belum dapat menunjukkan alas hak atas tanah yang dia klaim beli dari Haji Sidik. "Kami sangat yakin bahwa Saidi dan Safi’i akan bebas murni dari semua tuduhan," tegasnya.
