Iklan

Senin, 15 Desember 2025, Desember 15, 2025 WIB
Last Updated 2026-06-23T06:43:11Z
EKONOMIHUKRIMPARIWISATAPERISTIWA

Geger Di Lombok Tengah Anak Korban Penganiayaan Berat dan Rombongan Media Datangi Kejaksaan & Polsek Praya Timur, Dorong Klarifikasi Pasal yang Dinilai Meringankan Pelaku

Advertisement


Praya, Lombok Tengah - Udara di halaman Kejaksaan Negeri Praya terasa tegang pada hari Minggu lalu. Rombongan yang terdiri dari anak-anak korban penganiayaan berat Inak Ilim, kuasa hukumnya, dan sejumlah awak media tiba dengan tujuan yang jelas: mencari jawaban terkait perubahan status kasus yang dianggap mengecewakan. Dari penganiayaan berat yang dilaporkan di Polsek Praya Timur, kasus ini tiba-tiba diubah menjadi penganiayaan ringan setelah proses P21 (Pemeriksaan Perdana oleh Penyidik), membuat keluarga korban dan masyarakat NTB semakin curiga dan tidak puas.

 

Kasus yang menimpa Inak Ilim, seorang warga berusia lanjut dari Beleka Daye, telah menjadi pembicaraan hangat di seluruh provinsi sejak beberapa minggu yang lalu. Awalnya, kasus ini bermula dari permasalahan ketersinggungan yang seharusnya dapat diselesaikan secara damai, namun berakhir dengan kekerasan yang parah kepada korban. Berita bahwa kasus yang seharusnya masuk ke dalam pasal penganiayaan berat malah dialihkan ke pasal ringan segera menyebar melalui media sosial dan media massa, memicu kecaman dan tuntutan keadilan dari masyarakat.

 

Anak-anak korban yang diwakili Haji Gawas dan Sukardi tiba di Kejaksaan Negeri Praya pukul 09.00 WITA, didampingi kuasa hukum Lalu Burhanudin dan sekitar 10 awak media dari berbagai media lokal NTB. Wajah mereka terlihat serius dan penuh kecewa, sementara kamera media terus menangkap setiap momen langkah mereka menuju pintu masuk kejaksaan.

 

"Saya datang sini bersama saudara dan media bukan untuk membuat kerusuhan, tapi untuk mencari kebenaran. Bagaimana mungkin kasus penganiayaan yang membuat ibu saya mengalami luka parah sampai giginya mau copot akibat tendangan gerbang, tiba-tiba jadi penganiayaan ringan?" kata Haji Gawas dengan nada sedih yang tercium jelas saat diwawancara oleh media sebelum memasuki bangunan kejaksaan. Ia menambahkan, "Kami ingin tahu, siapa yang memutuskan perubahan ini? Dan apakah ada alasan yang valid, ataukah ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan kasus ini?"

 

Saat memasuki ruangan penerimaan, mereka segera meminta untuk bertemu dengan Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Namun, petugas kejaksaan memberitahukan bahwa Kasi Pidum sedang dalam rapat penting yang tidak dapat diganggu. Meskipun kecewa, Lalu Burhanudin tetap tenang dan menyampaikan pesan kepada petugas: "Kami memahami bahwa beliau sibuk, tapi kami harap pertemuan dapat diatur sesegera mungkin. Ini mengenai keadilan untuk klien saya yang telah menderita sangat banyak."

 

Sebelumnya, Sukardi telah pernah mendatangi Kejaksaan Negeri Praya beberapa hari yang lalu dan di terima oleh Kasi Pidum. Saat itu, Kasi Pidum menjelaskan kepada Sukardi bahwa kejaksaan hanya dapat menentukan status dan tuntutan hukuman berdasarkan berkas perkara pidana yang diterima dari penyidik Polsek Praya Timur. "Kita tidak membuat keputusan sembarangan. Yang kita tentukan dan simpulkan hanyalah berdasarkan bukti dan laporan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Jadi sekali lagi, yang menentukan adalah pihak penyidik Polsek Praya Timur," ungkap Kasi Pidum pada waktu itu, kata Sukardi yang mengulanginya kepada media di lokasi.

 

Setelah tidak berhasil bertemu Kasi Pidum, rombongan anak korban dan media melanjutkan perjalanan ke Polsek Praya Timur yang terletak tidak jauh dari kejaksaan. Di sana, mereka di temui oleh Kanit Reskrim Polsek Praya Timur dan beberapa penyidik yang menangani kasus Inak Ilim.

 

Kanit Reskrim segera menerima mereka di ruangan reskrim dan memberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan. Saat ditanya mengapa kasus diubah menjadi penganiayaan ringan, Kanit Reskrim menjelaskan bahwa perubahan itu didasarkan pada hasil Pemeriksaan Dokter Hukum (Pidum) yang dilakukan oleh para dokter. "Hasil Pidum yang kami terima dari dokter hanya meringkas bukti-bukti dan keterangan dari para saksi. Berdasarkan hasil itu, kami menyimpulkan bahwa kasus ini termasuk penganiayaan ringan," ujarnya.

 

Namun, penjelasan ini tidak membuat anak korban dan media puas. Lalu Burhanudin segera menanggapi dengan nada tegas: "Apa yang kami laporkan adalah penganiayaan berat dengan bukti luka parah pada tubuh korban. Bagaimana mungkin hasil Pidum hanya meringkasnya sehingga menjadi ringan? Saya sebagai penasehat hukum melihat ada hal yang tidak relevan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kami menduga ada keteledoran dalam penanganan kasus ini, baik dalam proses Pidum maupun dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian."

 

Sukardi juga menambahkan kritik terhadap proses yang terasa lambat: "Proses penyelidikan ini sangat lama dan lambat. Sudah berbulan-bulan, tapi belum ada kepastian yang jelas. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya, bukan dibiarkan dengan hukuman yang ringan seperti ini."

 

Kanit Reskrim membenarkan bahwa proses membutuhkan waktu, tetapi menegaskan bahwa pihak kepolisian telah bekerja sesuai prosedur. "Kita tidak ingin membuat kesalahan dalam penyelidikan. Semua dilakukan secara cermat dan sesuai aturan. Kita juga mempertimbangkan semua bukti yang ada," katanya.

 

Kasus penganiayaan Inak Ilim telah menjadi sorotan publik di NTB, terutama setelah berita perubahan pasal menyebar. Banyak warga yang mengungkapkan kekecewaan melalui media sosial, menyatakan bahwa keadilan seharusnya dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Beberapa bahkan mengajak masyarakat untuk mendukung keluarga korban dalam mencari keadilan.

 

"Lagi-lagi kasus kekerasan terhadap warga berusia lanjut yang tidak dapat mempertahankan diri. Harapannya, penegak hukum tidak membiarkan kasus ini terlewat begitu saja. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal," tulis salah satu warga di akun media sosialnya.

 

Lalu Burhanudin dan anak-anak korban berharap bahwa pertemuan dengan Kasi Pidum dapat segera terlaksana untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut. Mereka juga berharap bahwa dalam sidang perdana yang akan diadakan di Pengadilan Negeri Praya pada Rabu (17 Desember 2025) pukul 08.30 WITA, semua bukti yang ada dapat dipaparkan dengan jelas dan keadilan dapat ditegakkan.

 

"Saya akan melakukan segala yang bisa untuk memastikan klien saya mendapatkan keadilan. Bahkan jika perlu, saya akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan permasalahan ini," tegas Lalu Burhanudin. Anak-anak korban juga menambahkan, "Kami tidak akan berhenti sampai ibu kami mendapatkan keadilan yang pantas. Pelaku harus dibayar tuntutan perbuatannya."

 

Dengan sidang perdana yang akan datang besok, masyarakat NTB akan terus memantau perkembangan kasus ini. Semua mata tertuju pada pengadilan untuk melihat apakah keadilan benar-benar dapat ditegakkan sesuai dengan fakta dan kebutuhan keadilan.

IKLAN