Advertisement
MATARAM, NTB – Kasus dugaan penipuan jual beli mobil kembali mencuat di wilayah hukum Polda NTB. Edy Gunarto, seorang warga Ampenan, Mataram, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan pada tahun 2023 lalu. Ia kehilangan uang sebesar Rp240 juta setelah dijanjikan sebuah mobil Toyota Innova, namun justru dituduh sebagai penipu oleh pihak yang menawarkan mobil tersebut. Korban menduga kasus ini melibatkan komplotan terorganisir.
Menurut keterangan Edy Gunarto, kejadian bermula ketika seorang pria berinisial WS menawarkan sebuah mobil Toyota Innova. WS mengaku bahwa mobil tersebut milik seorang bernama Wildan. Setelah melalui proses negosiasi, disepakati harga mobil sebesar Rp280 juta.
"WS ini meyakinkan saya dengan menyerahkan kunci serep, BPKB, dan STNK mobil," ujar Edy kepada media, Jumat (14/11/2025).
Merasa yakin, Edy kemudian mentransfer uang sebesar Rp240 juta sebagai pembayaran awal ke rekening yang ditunjuk oleh WS, yang diklaim sebagai rekening milik Wildan.
Setelah uang ditransfer, WS meminta anak Edy untuk menemaninya mengambil ban serep mobil. Namun, di tengah perjalanan, WS tiba-tiba berteriak dan menuduh anak Edy sebagai penipu. WS mengklaim bahwa uang yang ditransfer tidak pernah masuk ke rekeningnya dan menyebut Wildan telah melarikan diri.
"Padahal, sejak awal dia yang mengarahkan saya untuk transfer ke rekening itu. Saya tidak mengenal Wildan, kecuali dikenalkan oleh WS ini," tegas Edy.
Ketika Edy mencoba menyelesaikan masalah ini di kantor polisi terdekat, sejumlah orang tak dikenal muncul dan menghalangi, menyebabkan keributan. Kejanggalan semakin bertambah ketika WS tiba-tiba mengaku bahwa mobil tersebut sebenarnya miliknya, padahal sebelumnya ia bersikeras bahwa mobil itu milik Wildan.
"Saya sangat curiga ini adalah sindikat. Setelah uang saya transfer, baru dia mengaku sebagai pemilik mobil. Bahkan, mobilnya dilepas oleh aparat penegak hukum (APH), padahal prosesnya belum selesai," ungkap Edy dengan nada geram.
Edy menjelaskan bahwa WS sempat tiga kali menegaskan bahwa pemilik mobil adalah Wildan. Namun, setelah transaksi selesai, WS justru berbalik menuduh Edy sebagai penipu dan mengklaim mobil tersebut miliknya.
Merasa ada banyak kejanggalan, Edy melaporkan kasus ini ke Polda NTB pada tahun 2023. Namun, ia merasa proses hukum berjalan lambat. Ia kembali meminta Polda NTB untuk mempercepat penanganan kasus ini, terutama karena ia menduga adanya rekayasa dan keterlibatan komplotan.
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari saksi ahli," jelas AKBP Catur Erwin Setiawan.
Pihak korban berharap agar penyidik dapat mendalami peran WS, karena terdapat indikasi kesengajaan dan pola penipuan yang terstruktur.
Kasus yang dialami Edy Gunarto menambah panjang daftar dugaan penipuan dengan modus jual beli kendaraan di wilayah NTB. Korban berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, terutama jika terbukti ada jaringan komplotan yang sengaja memainkan skenario untuk menjerat korban.
"Saya berharap polisi bisa mengungkap jaringan ini jika memang ada, agar tidak ada lagi korban seperti saya di kemudian hari," pungkas Edy.
