Iklan

Rabu, 05 November 2025, November 05, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-06T04:47:01Z

LSM SEMESTA HERING DI DINES PERIJINAN TERKAIT PENEGAKAN PERDA DI DINES PERIJINAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Advertisement

 



Lombok Tengah,- NTB (6/11/25)Hari ini LSM semesta ntb melakukan audiensi di dines perijinan lombok tengah menuntut bahwa sepanjang penelusuran mereka menemukan bukti dengan berbagai data yang berkaitan dengan retail modern, aturan hukum terutama tentang ritel modern se Indonesia adalah Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, serta peraturan seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomer 23 Tahun 2021 dan perubahannya. Aturan ini mengatur aspek-aspek seperti jarak antar toko modern dan pasar tradisional, ketentuan pelayanan. persaingan usaha, dan kewajiban-kewajiban lainnya.


Menurut Indra Wahyudi selaku ketua mengatakan bahwa perkembangan ritel modern tidak hanya ada di kota kota besar akan  tetapi hingga saat ini berbagai jenis ritel modern dalam berbagai bentuk seperti minimarket dan supermarket yang kini sudah banyak berdiri di daerah-daerah kota kecil ataupun besar seperti di Kabupaten Lombok Tengah. 


"Sejauh ini guna mengakomodir kepentingan pembangunan dan izin usaha retail modern tersebut, Kabupaten Lombok Tengah guna memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku usaha dibidang tersebut pemerintah memfasilitasinya dengan menerbitkan payung hukum yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan dimana aturan ini mengatur aspek aspek seperti jarak antar toko modern dan pasar tradisional, ketentuan pelayanan, persaingan usaha, dan kewajihan -kewajiban lainnya.


Bahwa berdasarkan hasil investigasi mandiri yang pernah kami lakukan bersama dengan rekan-rekan yang tergabung dalam Serikat Masyrakat Lombok Tengah, telah terjadi ketidak sesuain implementasi aturan yang terjadi dilapangan. Misalnya berkaitan dengan jarak retail modern antara Alfamart dibawah naungan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk dengan retail modern Indomaret dibawah naungan PT. Indomarco Prismatama. Dalam pengaturannya, menurut Indra Wahyudi atau yang kerap di sapa Yudit menambahkan bahwa Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur secara detail berkaitan dengan jarak baik antara Pasar Rakyat. Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan. Hypermart, Supermarket, Minimarket Dan Departmen Store masing-masing memiliki jarak pembangunan minimal 1 Kilometer. Akan tetapi faktanya, aturan ini tidak pernah dindahkan sama sekali baik itu oleh pelaku usaha maupun pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Dinas Perizinan kabupaten Lombok Tengah. 


"Berdasarkan ketentuan Pasal ayat 21 ayat (3) Perda Nomor 7 Tabun 2021 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat. Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan menyatakan Pelaku Usaha Pasar Rakyat, Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Pelaku Usaha Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum Peraturan ini berlaku dan belum memenuhi ketentuan dalam pasal 20 ayat (2) wajib menyesuaikan dengan Pemerintah Daerah int paling lama 2 (dua) tahun


Bahwa selain itu berdasarkan pernyataan yang pernah diberikan oleh pihak dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah, banyak alfamart dan indomaret berdiri diatas izin PBG ruko atau pertokoan yang ada.


Sementara itu Jalaludin selaku kepala dines perijinan  mengungkapkan bahwa perda ini lahir atas inisiatif dari DPR bukan di godok maupun di kaji, kemudian ada PP nomer lima yang mengatur tentang perizinan berusaha yaitu OSS PBG dan IMB dan kami juga membedah terkait PP nomer lima yang memberatkan kami disini yaitu dengan memberikan ruang dan kebebasan tanpa terikat dan kemudahan dalam berusaha.


Menurut Jalal kami juga sudah merapatkan ini bersama dines perdagangan dan lain lain sebelumnya terkait permasalahan ini, di satu Disi Indomaret ini tidak muncul PBG atas nama Indomart itu sendiri melainkan atas nama masyarakat, setelah muncul PBG tersebut kedua retil moderen tersebut bekerja sama ucapnya.


Jalal menambahkan 1600 pekerja sudah di serap tenaga kerja di retil tersebut tentunya kami sangat dilema sekali dengan permaslahan ini, kita sudah mendorong perda PP nomer 35 menyimpan kemudahan dalam berusaha dan kami akan uji publik dengan para pakar yang ada untuk menjawab perda nomer 7 ucapnya 


Pak Sekdis Helmi Qazwaini juga menambahkan terkait rancangan perda atas pemberian insentif mengatur penyempurnaan PP dan mencabut dari perda yang belom lengkap tersebut, dinamika tersebut akan muncul setelah kita kaji nantinya ucapnya.


Ahmad Naupal selaku divisi humas juga mengatakan akan melakukan hearing susulan di kantor bupati lombok tengah dengan memanggil pihak" terkait   jika tuntutan kami tidak segera terselesaikan pungkasnya

IKLAN