Iklan

Minggu, 23 November 2025, November 23, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-23T15:29:57Z

Kasus Penggadaian Mobil Ilegal di Beraim, Lombok Tengah: Anggota DPD NTB Ungkap Penerima Gadai

Advertisement

 

Praya Tengah, Lombok Tengah, NTB – Kasus penggadaian mobil tanpa izin di Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terus menjadi sorotan. Badan Advokasi Indonesia (BAI) bersama H. Sujayadi, anggota DPD NTB, turut memberikan pendampingan kepada korban.

 

Kronologi Kejadian

 

Kasus ini bermula ketika mobil Aila dengan nomor polisi DR 1565 SN, milik Suhaidi dari Durian Janeprie, digadaikan tanpa sepengetahuannya. Kamal Adi, yang mengakui perbuatannya, menyatakan telah menggadaikan mobil tersebut.

 

"Saya sangat kecewa dan berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan seadil-adilnya," kata Suhaidi.

 

Kamal Adi mengakui bahwa dirinya telah menggadaikan mobil tersebut dan menerima sejumlah uang. "Saya menyesal dan siap bertanggung jawab," ujarnya.

 

H. Sujayadi, anggota DPD NTB yang juga merupakan bagian dari Badan Advokasi Indonesia (BAI), memberikan keterangan penting terkait kasus ini. Menurutnya, Mas'ud adalah pihak yang menerima gadai mobil tersebut.

 

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Mas'ud adalah pihak yang menerima gadai mobil dari Kamal Adi. Kami akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta yang ada," ungkap H. Sujayadi.

 

Dalam kasus ini, Sukriadi juga diduga terlibat, meskipun perannya belum sepenuhnya jelas. Pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan Sukriadi dalam kasus penggadaian ilegal ini.

 

Beberapa saksi mata, seperti Jalaludin, Anto, Wahid, dan Junaidi, telah dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara. Keterangan para saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam mengungkap kasus ini.

 

Badan Advokasi Indonesia (BAI) terus memberikan pendampingan hukum kepada Suhaidi. H. Sujayadi menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban.

 

"Kami akan terus mendampingi Bapak Suhaidi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas H. Sujayadi.

 

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi berjanji akan segera mengungkap seluruh fakta yang ada dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

 

"Kami akan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Siapapun yang terbukti terlibat, akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar seorang petugas kepolisian yang menangani kasus ini.

 

 

Suhaidi berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan mobilnya dapat kembali. Ia juga berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

 

"Saya berharap keadilan bisa ditegakkan dan mobil saya bisa segera kembali. Saya juga berterima kasih kepada Badan Advokasi Indonesia dan Bapak H. Sujayadi yang telah memberikan bantuan kepada saya," pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Lombok Tengah dan diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan serupa.

IKLAN