Iklan

Rabu, 12 November 2025, November 12, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-13T07:04:52Z

Hearing LSM Semesta NTB Terkait Penegakan Perda di Satpol PP Lombok Tengah Berjalan Lancar dan Kondusif

Advertisement


Praya, Lombok Tengah - Audiensi antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semesta NTB dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan berjalan dengan kondusif. Pertemuan ini menyoroti implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2021, khususnya mengenai penataan ritel modern.

 

Ketua LSM Semesta NTB, Indra Wahyudi, menyampaikan bahwa investigasi mereka menemukan ketidaksesuaian implementasi aturan di lapangan, terutama terkait jarak antara gerai Alfamart dan Indomaret yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda. Ia menekankan bahwa masalah ini dapat menjadi ancaman serius bagi UMKM lokal jika tidak ditangani dengan serius oleh pemerintah daerah.

 

Kasatpol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai eksekutor dalam penegakan Perda. Ia mengakui bahwa tim penataan yang dibentuk tahun lalu telah mengidentifikasi pelanggaran terkait jarak gerai Alfamart, namun belum ada perintah penutupan. Zainal menambahkan bahwa proses penegakan Perda sempat terhenti karena agenda nasional Pilkada, namun diharapkan dapat dilanjutkan kembali dengan adanya audiensi ini.

 

Zainal juga menekankan bahwa penegakan Perda tidak dapat dilakukan secara terburu-buru dan memerlukan kajian mendalam serta pengertian dari berbagai pihak. Pemerintah daerah akan berupaya mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini.

IKLAN