Iklan

Rabu, 12 November 2025, November 12, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-13T07:33:49Z

H. Sujayadi 5 Tahun Telah Resmi Jadi Bagian Keluarga Besar Redaksi Media Nasional Lingkaran Polri, Siap Jalankan Tugas Jurnalistik

Advertisement

 


 

Lombok Tengah - NTB H. Sujayadi, seorang tokoh masyarakat yang berasal dari Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, kini resmi menjadi bagian dari redaksi Media Nasional Lingkaran Polri. Penugasan ini tertuang dalam Surat Tugas dengan Nomor 053/MLP/SK-PUSAT.

 

Dengan penugasan ini, H. Sujayadi akan menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Surat tugas tersebut juga menegaskan bahwa seluruh jajaran TNI/Polri, pemerintah, swasta/BUMN, dan masyarakat diharapkan dapat memberikan bantuan demi kelancaran tugas jurnalistik yang diemban oleh H. Sujayadi.

 

Surat tugas tersebut juga mencantumkan Pasal 18 Ayat 1 dari UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat 2 & 3 dapat dipidanakan penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

 

Diharapkan dengan bergabungnya H. Sujayadi selama lima tahun ini Media Nasional Lingkaran Polri dapat semakin memberikan kontribusi positif dalam penyampaian informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, khususnya di wilayah Lombok Tengah.

IKLAN