Iklan

Kamis, 20 November 2025, November 20, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-21T02:58:18Z

Dua Anggota DPRD NTB Ditahan Kejati Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Dana "Siluman"

Advertisement


Mataram, NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil tindakan tegas dengan menahan dua anggota DPRD Provinsi NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman (Acip), terkait kasus dugaan gratifikasi dana "siluman" yang mengguncang lembaga legislatif tersebut. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati NTB, Kamis (20/11).

 

IJU dan Acip tiba di kantor Kejati NTB sejak pukul 09.30 WITA. Tim penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton selama hampir lima jam. Pada pukul 14.50 WITA, kedua tersangka tampak digiring menuju mobil tahanan. Dengan raut wajah yang menggambarkan kekhawatiran, keduanya enggan memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu. Mereka memilih untuk bungkam dan langsung memasuki kendaraan yang akan membawa mereka ke rumah tahanan.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama-nama penting di DPRD NTB. Dana "siluman" yang dimaksud diduga merupakan anggaran yang tidak jelas peruntukannya dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kejati NTB telah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap aliran dana tersebut dan menemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

 

Penahanan IJU dan Acip merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan terus berlanjut. Kejati NTB berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Masyarakat NTB berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik untuk selalu bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran negara.

IKLAN