Advertisement
Lombok Tengah, Tribuanamuda.com – BAI DPD NTB di bawah kepemimpinan H. Sujayadi berhasil memfasilitasi perdamaian dalam sengketa tanah warisan antara keluarga ahli waris Inaq Sahrun dari Desa Menseh dan H. Hanapi dari Dusun Gagak, Sengkerang, Praya Timur. Pertemuan mediasi yang berlangsung pada 22 November 2025 ini, menghasilkan kesepakatan damai yang signifikan.
Dalam pertemuan yang diadakan secara kekeluargaan, pihak keluarga tergugat menyatakan kesediaan untuk berdamai dan menyerahkan hak waris sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga bersedia menandatangani kesepakatan tertulis sebagai dasar hukum penyelesaian sengketa ini.
Ketua BAI DPD NTB, H. Sujayadi, menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka keluarga tergugat yang memilih jalur damai. "Langkah ini sangat kami apresiasi. Perdamaian adalah solusi terbaik ketika kedua pihak mau saling menghormati hak dan kedudukan masing-masing. BAI akan membantu menyusun kesepakatan tertulis agar memiliki kekuatan hukum," ujarnya.
BAI DPD NTB akan segera menyiapkan dokumen resmi yang memuat poin-poin utama berikut:
1. Pengakuan penuh atas hak ahli waris Inaq Sahrun.
2. Kesediaan pihak tergugat untuk mengembalikan dan tidak lagi menguasai tanah sengketa.
3. Kesepakatan damai yang mengikat secara adat dan hukum.
4. Penandatanganan oleh kedua pihak, saksi keluarga, dan tokoh masyarakat.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang yang mencegah sengketa berulang dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh ahli waris. H. Sujayadi menegaskan bahwa BAI DPD NTB akan terus mengawal proses ini hingga penyerahan hak waris terlaksana sepenuhnya sesuai kesepakatan bersama.
