Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Selasa, 21 Oktober 2025, Oktober 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-22T06:47:52Z

Sempat Memanas Terkait Dengan Joget BKD, Koalisi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Kompas NTB Tetap Melakukan Aksi Dengan Damai

Advertisement

 



Praya, NTB - Koalisi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Kompas NTB melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Lombok Tengah pada Rabu, 22 Oktober 2025. Aksi ini menuntut ratusan vila yang berdiri di sepanjang pesisir Gerupuk sampai ke Aireguling, terutama yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, yang diduga tidak memiliki izin resmi dan dinilai ilegal.


Ketua Umum Kompas NTB, Husein, bersama Halim, menyatakan bahwa keberadaan vila ilegal ini bukan hanya melanggar aturan tetapi juga mencoreng wajah Mandalika sebagai kawasan strategis pariwisata internasional. "Kalau memang benar ada 200 vila yang belum memiliki izin, kami minta Pemkab Lombok Tengah bertindak tegas. Jangan pandang bulu dan kami tidak butuh janji," tegas Halim.


Mereka menuntut pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap vila-vila yang tidak memiliki izin. Selain itu, mereka juga menyoroti keberadaan bronjongan di Pantai Aireguling yang masih berdiri kokoh. "Siapa pun pemiliknya – mau WNA atau lokal – harus diproses hukum. Karena di mata hukum semua sama," tambah Halim.


Husein juga mengingatkan bahwa keberadaan bangunan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap tata ruang dan lingkungan KEK Mandalika dan sekitarnya. "Ini bukan hanya soal izin, tetapi soal masa depan lingkungan kita, masa depan anak cucu kita. Jangan sampai citra Mandalika rusak gara-gara vila ilegal," tambahnya.


Sebelumnya, Pemkab Lombok Tengah telah mengklaim telah bergerak menanggapi desakan publik terkait vila-vila yang tidak berizin. Sekda Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa Dinas PUPR telah melakukan kajian terhadap ratusan vila yang disebut tak berizin. Dari hasil kajian, terdapat 200 unit bangunan di atas 120 bidang lahan. Hanya satu bangunan vila yang terindikasi melanggar karena berdiri di sempadan sungai.


Koalisi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Kompas NTB juga menyayangkan adanya tindakan yang dianggap mencemooh aksi mereka oleh BKD dan BKK di acara hari jadi yang digelar di area bersamaan. Mereka merasa suara musik yang keras dan joget-joget di acara tersebut mengganggu aksi mereka dan tidak menghargai kegiatan yang mereka lakukan. Koalisi akan melaporkan hal ini karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang kebebasan berpendapat di muka umum.

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID