Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Senin, 20 Oktober 2025, Oktober 20, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-21T06:13:48Z

Lalu Zainal CS Bersama Keluarga Besarnya Melakukan Langkah Hukum Terhadap Oknum Wartawan Di Lombok Tengah

Advertisement


Lombok Tengah-NTB Haji Lalu Zaenal Cs ( Tuan Enal ) melakukan langkah Hukum dengan mendatangi Polres Lombok Tengah melaporkan Salah Satu Oknum Wartawan keberatannya terkait pemberitaan di salah satu media yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baiknya.


Dalam kasus ini menurutnya mengacu pada  beberapa langkah hukum yang dapat saya ambil, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Yang di mana menurutnya semestinya Penayangan berita bukan berdasarkan Asumsi sehingga Saya sayangkan tidak ada koordinasi dulu Atau mempertanyakan maksud kehadiran kami di kantor PDAM saat itu terangnya saat di konfirmasi Media pada Selasa 22.10.205 di halaman polres lombok tengah pada hari ini


"Saat di tanya terkait Langkah Hukum dari Haji Lalu Zaenal Cs Ia bisa menggunakan hak jawabnya untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya.

Singkat ia menjawab Hal-hal yang beredar di luar tersebut tidak pernah bermaksud untuk kami lakukan".

Sehingga tidak seharusnya ini terjadi,kan kita ini keluarga besar juga termasuk dengan Rekan-rekan wartawan semuanya ucapnya.


Di tambahkan ia berharap bahwa dengan langkah hukum yang diambil, akan ada jalan yang baik dan dapat menyelesaikan masalah ini dengan damai.

Beliau juga menekankan bahwa wartawan di Lombok Tengah adalah saudara-saudara kita dan berharap agar situasi seperti ini tidak berulang lagi dan keadaan segera terkendalikan.


Pernyataan ini menunjukkan bahwa saya mengutamakan pendekatan yang santun dan konstruktif dalam menyelesaikan masalah persoalan yang ada serta menghargai peran penting wartawan dalam masyarakat ungkapnya.


Beliau berharap bahwa dengan komunikasi yang baik dan penyelesaian yang adil, hubungan antara pihak-pihak yang terkait dapat tetap harmonis Harapnya".


menurut dugaannya hal ini juga melanggar Undang-Undang Pers dan kode etik lanjut Haji Lalu Zaenal Cs berharap pihak PWI NTB juga bijak dalam menyingkapi terhadap hal-hal yang masih bisa di diskusikan secara Mediasi tuturnya".


Karena pemberitaan tersebut menyebabkan kerugian bukan terkait Harga diri keluarga saya saja ,Namun semuanya akan berdampak tidak baik terhadap teman-teman LSM dan NGO karena seolah-olah Saya menghalangi Hak orang menyampaikan Dan menyalurkan Aspirasi, padahal kita tau kok Hak itu di lindungi oleh undang-undang, sehingga jangan hal ini akan timbul hubungan yang kurang baik dengan teman-teman wartawan maupun dengan rekan-rekan NGO di lombok tengah terlebih Masyarakat luar akan salah timbul spekulasi- spekulasi yang tidak kita inginkan serta kekhawatiran saya terangnya

Sehingga saya Bersama Rekan-rekan telah mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang tepat untuk melindungi hak-hak saya dan memulihkan reputasi Keluarga saya tutupnya.

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID