Advertisement
Lombok Tengah (14/10/2025) Seorang pengacara terkenal di Lombok Tengah, Nurdin Dino, S.H., M.H., telah lama melaporkan dua oknum yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap kliennya ke Mapolres Lombok Tengah.
"Laporan tersebut dilakukan karena pihak pelapor merasa kasusnya tak kunjung mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian, meskipun sudah berjalan beberapa bulan laporannya.
Pengacara asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menjelaskan, pengeroyokan tersebut menimpa kliennya atas nama M. Yusuf, dan telah dilaporkan secara resmi ke Kapolres Lombok Tengah .
Nurdin Dino mendesak agar Kapolres segera mengambil langkah tegas demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
Menurut keterangan, kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas 1,33 hektare yang berlokasi di Dusun Kending Sampi, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
Sengketa terjadi antara pihak klien pengacara Nurdin Dino, yakni M. Yusuf Cs, dengan pihak Kium alias Amaq Miun. Berdasarkan informasi di lapangan, akses jalan menuju lahan tersebut sempat ditutup secara sepihak, yang memicu ketegangan antar kedua belah pihak.
“Klien kami sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan ini dengan cara baik-baik, namun justru terjadi pengeroyokan yang melukai martabat dan hak hukum warga,” ungkap Nurdin Dino kepada awak media pada Senin (14/10/2025).
Ia berharap, pihak Kapolres Lombok Tengah dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku dan para pelaku segera di tangkap ucapnya.
