Advertisement
Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga memiliki berbagai tugas dan fungsi lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 34 Tahun 2016, KUA memiliki 10 tugas dan fungsi, antara lain.
KUA menyelenggarakan proses pencatatan akad nikah bagi umat Muslim, dan direncanakan juga akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-Muslim.
KUA juga memberikan pelayanan bimbingan zakat dan wakaf kepada masyarakat dan untuk pengurusan Masjid serta KUA memberikan pelayanan bimbingan kemasjidan, yang meliputi pengelolaan dan pengembangan masjid.
Pendidikan Qur'anMeskipun tidak disebutkan secara eksplisit, KUA dapat berperan dalam pengembangan pendidikan agama, termasuk pendidikan Qur'an dan juga bisa sebagai sarana dan pelayanan aruan masyarakat untuk
Mengonsultasikan Masalah Keluarga KUA juga bisa memberikan pelayanan bimbingan keluarga sakinah, yang meliputi konsultasi dan bimbingan untuk masalah keluarga.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berencana mengembangkan fungsi KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama, sehingga KUA tidak hanya melayani umat Muslim, tetapi juga umat agama lainnya. Dengan demikian, KUA dapat menjadi lembaga yang lebih komprehensif dalam melayani kebutuhan masyarakat.
