Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Senin, 23 Agustus 2021, Agustus 23, 2021 WIB
Last Updated 2021-08-23T20:29:33Z

Polemik Pembangunan Sirkuit MotorGP Tak kunjung Tuntas,PB PMII Desak Erick Tohir Mencopot Direktur ITDC

Advertisement



MATARAM,– Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB-PMII) mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir segera mencopot Direktur Utama PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Abdulbar M Mansoer.

Pasalnya, polemik pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah hingga kini tak kunjung dapat dituntaskan. Apalagi, fakta terbaru, masih ada puluhan kepala keluarga yang terisolir di lahan Sirkuit MotoGP Mandalika, dianggap sangat memalukan.

Selain itu, dugaan kasus lainnya di antaranya, dugaan pelanggaran hukum masyarakat adat, pelanggaran hak asasi manusia yang kini ditangani oleh Komnas HAM menjadi sengkarut lahan di Mandalika yang tidak bisa dituntaskan oleh Dirut ITDC tersebut,” kata Ketua PB PMII Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Daud Gerung dalam siaran tertulisnya, Senin Petang (23/8).


Daud yang juga putra kelahiran NTB itu menilai, proyek senilai USD 3 miliar tersebut awalnya telah merampas tanah secara agresif, menggusur paksa masyarakat adat Sasak serta mengintimidasi pembela hak asasi manusia. Namun, persoalan tersebut menyisahkan polemik baru pascaperesmian aspal jalan sirkuit.


Berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat sekitar 70-an Kepala Keluarga (KK) di Kawasan Sirkuit Mandalika tersebut masih terisolir akibat pembangunan sirkuit yang dinilai tidak mematuhi nilai-nilai kemanusian sebagai prinsip moral pembangunan yang dilakukan oleh PT ITDC.


Padahal, kata Daud, masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Di lain aspek, jelas Daud yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang PMII DKI Jakarta itu, pembangun Sirkuit Mandalika oleh PT ITDC di Provinsi NTB itu melanggar hak asasi manusia, seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang,” tegas Daud.


IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID