Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Senin, 17 Mei 2021, Mei 17, 2021 WIB
Last Updated 2021-05-17T11:14:35Z

LP2KP Meminta APH Usut Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kec.Batulanteh

Advertisement

 


Sumbawa-Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Sumbawa Melakukan Audiensi Pada tgl 10 Mei 2021 dengan Pemerintah Desa Tangkampulit dan Kelompok Tani RDKK Kec.Batulanteh

Kab.Sumbawa dalam rangka Mempertanyakan Realisasi penyaluran Pupuk Bersubsidi TA 2020 Pasalnya Pengecer/Kios WAHYU UD Menyalurkan Pupuk Bersubsidi Hanya 10 Ton Untuk 3 Kelompok RDKK Melalui Kelompok Tani Sampar Padesa 2 ton, Kelompok tani Batu Api 3,7 ton dan Kelompok tani Kuang Bolong 4,7 ton ,dengan jumlah 7 Kelompok  RDKK Yang terdaftar di Desa Tangkampulit Ada 4 Kelompok yang tidak mengambil Pupuk Alasan tidak punya Uang.

Sementara hasil Penjelasan Ketua Kelompok Tani Kuang Bolong tidak pernah di tebus langsung oleh ketua Kelompok kepada Pengecer namun di duga kuat Ada Oknum Pihak Ketiga Yang Melakukan Penebusan pupuk Kepada Pengecer sebanyak 4,7 ton Yang terealisasi dilapangan hanya 1,4 Ton,

Sementara Ketua kelompok tani Batu Api menebus Pupuk sebanyak 3,7 ton yang terealisasi dilapangan hanya 1,700 ton dan di salurkan kepada kelompok Usama bersama sebanyak 700 Kg, Dari Penjelasan Pengecer dan Ketua Kelompok tumpang tindih Kuat dugaan kami Penyaluran Pupuk Bersubsidi di kec.batulanteh telah terjadi Penyalahgunaan bantuan Pupuk Bersubsidi Yang melibatkan Oknum Pihak Ketiga mengambil keuntungan.


Ketua DPD LP2KP Kabupaten Sumbawa MUHAMMAD SIDIK Menegaskan Bahwa pemberian bantuan Pupuk Bersubsidi harusnya memenuhi Enam Prinsip Yaitu Tepat Jenis, tepat Jumlah, tepat Harga, tepat Tempat dan tepat Mutu Namun Proses Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Oleh Pengecer/Kios WAHYU UD melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok RDKK Sesuai Pengajuan tidak Sesuai mekanisme dan Juklak Juknis yang berlaku sehingga bantuan tidak tersalurkan dengan baik dan tidak tepat sasaran


 Kami meminta Aparat Penegak Hukum agar Mengusut Tuntas dugaan Penyalahgunaan bantuan Pupuk Bersubsidi TA 2020 di Desa Tangkampulit Kec.Batulanteh Kabupaten Sumbawa, Saat ini TIM kami (Divisi INTELIJEN dan INVESTIGASI)sedang Mengumpulkan bukti-bukti lainnya  dengan Bukti-bukti Permulaan Minimal dua Alat bukti sudah Cukup Sesuai Pasal 184 KUHAP, Maka kami akan Melaporkan Oknum Yang bersangkutan ke Aparat Penegak Hukum.

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID