Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Kamis, 18 Februari 2021, Februari 18, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-19T00:47:47Z

Pihak PT Tidak Ada Itikat Baik,Warga Desa Pengembur Tutup Total Galian C

Advertisement

Kepala desa pengembur dan warga saat meyegal lokasi Galian C

Lombok Tengah- Galian C yang ada di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut ditutup total oleh masyarakat desa pengembur karna pihat PT dan Pengesup tidak mau memberikan kontrubusi ke Desa pengembur.

Sarifudin dalam orasinya mengatakan,Satu bulan yang lalu Pihat Pengesup bersama Desa pengembur Sudah menandatangai Surat kesepakan,tapi sampai saat ini pihak PT dan pengesup tidak ada etikat baik untuk menindaklanjuti kesapakatan tertulis itu.

Sementara, Koordinator Lapangan Aksi Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, kerugian terbesar yang dirasakan yakni aspek pendidikan dan keselamatan masyarakat. Dimana sekitar 50 warga yang telah terjatuh akibat jalanan yang rusak parah dan licin. Anak-anak sekolah tidak bisa pergi sekolah akibat jalan yang becek dan licin.

“Pada intinya galian C harus ditutup mengingat ini sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Kepala Desa Pengembur, Moh Sultan mengaku awalnya proyek galian c ini memiliki perjanjian secara tetulis, dimana adanya kontribusi kepada pemdes dengan retribusi sebesar 5 ribu per dam truck sebagai pendapatan desa untuk masyarakat.

Katanya, dimana apabila adanya pelanggaran dari masyarakat dalam proses galian c tersebut, maka akan berpindah dari lokasi ini dan galian c akan dihentikan.

Namun kenyataannya, meskipun keresaham warga akibat rusaknya jalan dan korban sudah banyak yang berjatuhan di jalan akibat rusak, becek, berlumpur dan licin, tidak pernah ada perbaikan dari pihak yang melakukan pengerukan tanah.

“Bahkan adanya ancaman tindakan premanisme yang dilakukan pihak PT, sampai mau menebas kepala siapapun yang menghalangi proyek juga terjadi di beberapa masyarakat,” ungkapnya.

Adapun dum truck suplayer yang berasal dari Desa Pengembur hanya lima unit saja. “Di Desa Pengembur ada empat lokasi Galian C dimana semua merupakan galian C illegal tanpa adanya izin resmi,” sebut kades. 

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID