Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Selasa, 09 Februari 2021, Februari 09, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-10T05:20:22Z

Alokasi Program Desa Tidak Jelas, Desa Kateng Dan Desa Sepakek Di Laporkan Ke Kejari Loteng

Advertisement


Lombok Tengah-Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK NTB). Laporkan Kepala Desa Kateng, Kecamantan Praya Barat dan Mantan Kepala Desa Sepakek, Kecamatan Pringarata ke Kejaksaan Negri (Kejari) Praya Lombok Tengah.


Dalam laporan tersebut, diduga Kepala Desa Kateng dan Mantan Kepala Desa Sepakak telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Selasa, (09/02).


“Dalam laporan yang kami layangkan ini, ada dua desa yang kami laporkan ke kejaksaan" Jelas Agus Susanto Sekjen LSM LIDIK NTB


Agus Susanto menerangkan, di laporkannya 2 (dua) Desa tersebut lentaran banyak pengalokasian dana yang tidak jelas kemana (Fiktip) sehingga tidak memenuhi kualitas dan kuantitasnya.


“Kedua desa ini banyak dana yang tidak jelas pengalokasiannya.” Terang Agus Susanto. 


Ia juga menyebutkan, Alokasi Program Desa Kateng sama sekali tidak pernah di rasakan manfaatnya oleh Masyarakat setempat. 


“Contohnya di desa kateng, kecamatan praya barat, Program desa sama sekali tidak pernah dirasakan hadir oleh masyarakat” Paparnya


“melainkan hanya milik kades semata, contohnya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).” Sambungnya


Lebih Lanjut, Agus Susanto mangatakan hal itu juga di alami oleh Desa Sepakek yang pembangunannya di nilai sama dengan Desa Kateng banyak Program yang tidak jelas (Fiktif). 


"Kemudian desa sepakek banyak pembangunan yang fiktip, kalaupun ada tidak sesuai dengan dana yang digunakan.” Imbuh Susanto


Atas dasar itu, Agus Susanto melaporkan 2 (dua) Desa tersebut ke Kejari Lombok Tengah atas dugaan program alokasi yang tidak jelas. 


“Oleh sebab itu kami Lsm Lidik Ntb mengajukan laporan dugaan ini kepada kejari loteng.” Tegas Agus Susanto

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID