Advertisement
Sumbawa-Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Sumbawa Melakukan Hearing di Ruang rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Nusa Tenggara Barat No.161 tahun 1997 tentang Pencadangan tanah Seluas 3000 Ha yang terletak dilokasi Prode Desa Plampang Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa khusus Prode SP II dan Prode SP III Yang di Fasilitasi oleh Komisi I dan Komisi IV serta di hadiri Pemda Sumbawa, Disnakertrans kabupaten Sumbawa, Badan Pertanahan Nasional Sumbawa, KPH Ampang Plampang, Camat Plampang dan Kepala Desa Prode SP II dan Prode SP III.
Sementara Penyampaian Kepala Desa Prode SP II seluas 630,OO Ha hanya Fakta Lapangan 530 Ha untuk transmigrasi, pada Proses Pembagian Lahan LAR seluas 243 Ha Pembagian melalui pembentukan Panitia Yang sudah dibentuk dan Kepala Desa Prode SP III mempertanyakan lahan Usaha 1 sejumlah 283 kk yang Sampai hari nea belum di tempati oleh Warga transmigrasi.
Menurut Disnakertrans Kab.Sumbawa dan pihak BPN Sumbawa Sudah selesai Prode SP II Lahan Pekerangan dan lahan Usaha 1 Sementara Desa Prode SP III Memang baru menerima lahan Pekerangan 283 Persil dan lahan Usaha 1 belum dikarenakan masih ada 82 KK warga Transmigrasi Yang terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi tetap dan Hutan lindung.
Ketua DPD LP2KP Muhammad Sidik Menilai bahwa Secara Administrasi Pelaporan Dinas terkait sudah Selsai Prode SP II dan Prode SP III tapi Fakta Lapangan terkait pembagian Lahan LAR di Prode SP II Menjadi Pemicu Konflik,Oknum Pemdes diduga telah Menyalahgunakan Wewenang Jabatan Sehingga Pembagian Lahan tidak merata tercium aroma bauh tidak sedap Mengarah pada Nepotisme menguntungkan Kelompok-kelompok tertentu, warga yang mendapatkan lahan sangat Variatif ada yang 2-6 Ha satu KK khusus Aparat Desa serta Panitia,sementara Masyarakat biasa ada yang 40-70 are satu KK Masih banyak Warga Yang belum Mendapatkan Haknya Sudah dikemanakan, Kami meminta kepada DPRD Kabupaten Sumbawa serta SKPD terkait Serius Menyikapinya Agar Segera turun Investigasi melakukan Penertiban Ulang Lahan Yang Masuk kawasan transmigrasi di garap oleh Warga di luar transmigrasi.
