Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Jumat, 29 Januari 2021, Januari 29, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-30T02:51:34Z

LP2KP Mendesak DPRD Kabupaten Sumbawa Turun menyelesaikan Lahan Transmigrasi.

Advertisement

Sumbawa-Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Sumbawa Meminta DPRD Kabupaten Sumbawa Segera Selesaikan Persoalan Pencadangan tanah Transmigrasi Seluas 3000 Ha yang berlokasi di Desa Prode Plampang Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa 

Pasalnya Warga Transmigran Yang berada di Desa Prode SP III Sesuai dengan hirarki isi SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Nusa Tenggara Barat No.161 tahun 1997 tentang Pencadangan tanah Seluas 3000 Ha Masih Menjadi tanda tanya  Masyarakat warga transmigrasi Kenapa Salama 20 lebih tahun Warga tidak Mendapatkan Hak nya Sesuai Keputusan Gubernur NTB,dengan luas Wilayah 615,95 Ha  Lahan Usaha yang dijanjikan Sebanyak 283 KK belum mendapatkan Sertifikat dan 83 KK yang Masuk dalam kawasan hutan Produksi dan hutang lindung,Bahwa sebenarnya lahan Usaha itu mencukupi  karena  Fakta Lapangan banyak Oknum-oknum diluar Warga Transmigrasi dan warga transmigrasi yang Menguasai lahan Usaha 2-4 Ha Satu KK, Sehingga Sebagian Warga Inti Transmigrasi tidak Mendapatkan Hak nya.

Sementara Desa Prode SP II Pembagian Lahan Usaha 2 yang di bagikan tidak Sesuai dengan Mekanisme diduga Kepala Desa Menggunakan Kekuasaan untuk menindas Rakyat kecil Fakta pembagian  diLapangan Sangat Variatif Masyarakat biasa hanya mendapatkan 40-75 Are satu KK, sementara Khusus Perangkat Desa dan Panitia Mendapatkan 2-4 Ha satu KK,Pembagian yang dilakukan oleh Pemdes dinilai menguntungkan Pihak-pihak tertentu sehingga Aromah Kolusi dan Nepotisme kuat, Sementara kalau mengacu pada SK Gubernur NTB 
 No 161 tahun 1997 dengan Luas Wilayahnya 630,00 Ha dengan Jumlah 150 KK masih dalam satu kesatuan.

Ketua DPD LP2KP Muhammad Sidik Sudah berkordinasi lanjut dengan Ketua DPRD dan Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa dalam rangka mendorong serta Memberikan Masukan dan Saran Sesuai Fakta Yang terjadi dilapangan bahwa kami berharap Pemerintah Mengambil Langkah-langkah Strategis dan terukur  untuk menyelesaikan Masalah Pencadangan lahan transmigrasi di   Kecamatan Plampang, Maka Kami Mendesak DPRD Kabupaten Sumbawa Bersama SKPD terkait agar segera  turun Investigasi langsung Lapangan menindak Lanjuti Surat dari LP2KP Sesuai hasil Hearing, berharap Pemerintah Melek buka Mata hatinya Agar Warga bisa dapat memiliki Hak lahan Usaha sesuai harapan warga Transmigran.

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID