Iklan

Jumat, 01 Januari 2021, Januari 01, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-02T07:41:43Z

Lalu Hizzi; Penurunan dan Pencopotan Plang Bertulis Zainuddin Abdul Madjid di BIL, Bukan Aksi Vandalisme

Advertisement


Lombok Tengah-,Terkait dengan penurunan Plang pergantian Nama Bandara yang bertulis “Zainuddin Abdul Madjid” pada tanggal 31 Desember, sekitar pukul 23.30 wita, yang di duga di lakukan oleh sejumlah Masyarakat Lingkar Bandara.


Hal tersebut menjadi perhatian beberapa pihak, ada juga pihak yang meminta kepolisian menindak tegas oknum yang melakukan penurunan plang tersebut, karena di nilai telah melakukan perusakkan fasilitas umum, sabtu 02/01/2020. 


Menyikapi prihal tersebut, Lalu Hizzi Pentolan Gerakan Rakyat Menolak Nama Bandara (Geram), Mengatakan tindakan penurunan plang bertulis “Zainuddin Abdul Madjid” tersebut bukanlah tindakkan perusakkan. 


“tindakan itu bukan tidakan pengerusakan melainkan mencopot dan menurunkan plang yang baru ditambah dan tindakan itu bukan tidak ada dasar dan alasannya” Sebut Lalu Hizzi Pentolan Geram.


“kita tahu sendiri bahwa  penolakan pergantian nama Bandara itu sudah dilakukan sejak 2 (dua) tahun lalu dan beberapa kali juga masyarakat dan pemerintah daerah Lombok Tengah mengingatkan untuk tidak dilaksanakan karena proses pengusulan nama itu tidak melalui mekanisme dan ketentuan yang ada” Tambahnya


Sebagai salah satu Pentolan Geram yang kebetulan dulunya paling getol dan menjadi otak penggerak di setiap Aksi Penolakkan pergantian Nama Bandara BIL menjadi BIZAM, Lalu Hizzi menjelaskan, seharusnya PT Angkasa Pura I ( persero ) dalam hal tersebut lebih berhak keberatan selaku pihak pengelola Bandara. 


“Yang berhak keberatan itu pihak pengelola dalam hal  Angkasapura, silahkan jika Angkasapura memang merasa keberatan” Terang Lalu Hizzi. 


Lebih lanjut, Lalu Hizzi juga Menuding, Pihak yang sangat bersyahwat menggati Nama Bandara tersebut, sama sekali tidak menghargai penolakan ratusan Tuan Guru Lombok Tengah, yang dilakukan dengan menanda tangani surat penolakan bersama dan ditambah dengan surat penolakan Bupati, Wakil Bupati, DPRD Kabupaten Lombok Tengah dan beberapa Para Tokoh lainnya. 


"Surat keputusan Kementerian Perhubungan RI Nomor 1421 tentang perubahan nama bandara BIL menjadi BIZAM tidak mutlak harus dilaksanakan jika terjadi penolakan seperti ini, toh juga tidak akan ada sangsi apa-apa dari Kemenhub, sebab dari awal Kemenhub juga sudah mengetahui bahwa SK 1421 itu tidak dapat dilaksanaka karena pengusulannya tidak sesuai mekanisme, sehingga Kemenhub memngeluarkan Permenhub 39 tahun 2019 yang dimana salah satu kententuannya adalah penamaan bandara harus ada persetujuan dari Bupati/Wali Kota dan DPRD serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat”  Terang Lalu Hizzi 


Hizzi sapaan akrab Pria berambut gondrong ini juga menilai, Penambahan Nama Bandara tersebut tidak sesuai dengan isi didalam SK Kemenhub 1421 Tahun 2018. 


“ini semakin ngawur saja perubahan nama bandara itu juga tidak sesuai dengan isi di SK Kemenhub 1421, tentang perubahan nama bandara BIL menjadi BIZAM” Tutup Lalu Hizzi.

IKLAN