Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Senin, 28 Desember 2020, Desember 28, 2020 WIB
Last Updated 2020-12-29T05:16:56Z

Galian C diDesa Pemekaran Keramejati Berujung Ke Ranah Hukum

Advertisement



Galian C diDesa Pemekaran Keramejati Berujung Ke Ranah Hukum


Pemilik tanah  H.Lalu Mustarep Mengatakan, Saya sudah laporakan Ke Polres Pada tanggal 22 Desember 2020 tapi sampai Saat ini belum ada panggilan dari pihak Polres Lombok Tengah.


"Kami Meminta Kepada Polres Lombok Tengah untuk segera diselesikan Karna terus terang kami takut terjadi apa yang tidak kita inginkan ungkap H.Lalu Mustaep Saat diwancara Oleh wartawan Hotnew NTB.

Adapun Tuntutan Pemilik Tanah Ialah:


1. Meminta kepada penambang yang Melakukan Penggerahan  tanah dan menjual ke bandara utk mengambalikan tanah yang sudah ratusan  Dum truk untuk di kembalikan lagi


2. Meminta kpd aparat penegak hukum atau polisi untuk segera mengeluarkan alat berat/ kato di lokasi galian C atau menyegel agar tidak bisa mengambil tanah Lagi


3. Memproses hukum oknum yg mengambil tanah galian C sesuai hukum yg berlaku


4. Mengganti rugi terhadap tanah yang sudah merek ambil


5. Penambang galian C tdk berijin di tanah yang mereka ambil.


6. Mohon kepada pihak kepolisian utk memberikan kami keadilan


Kalau Polres  Lombok Tengah tidak Segera memproses  Hukum Maka kami Akan tutup dengan cara kami sendiri tutup H.Lalu Mustiarep.

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID