Advertisement
Pakuan Lombok Barat, | Gerakan Anti Merarik Kodek (GAMAK) atau yang lebih dikenal dengan kalimat Mencegah pernikahan usia dini, Desa Pakuan mensosialisasikan GAMAK pembaharuan awik-awik Desa Pakuan yang tentunya akan menjadi pegangang Desa Pakuan Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat dalam menyikapi Pernikahan di usia dini.
Dalam sosialisasi tersebut di hadiri oleh sejumlah pejabat desa pakuan dan juga BPD, Penghulu Desa, kadus, RT, tokoh Agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, Dusun Pesantek menjadi pilihan sosialisasi yang ketiga setelah dusun jurang malang, dan kumbi. Yang tentunya akan di sosialisasikan di seluruh dusun yang ada di Desa Pakuan.
Dalam sosialisasi di sampaikan, awik-awik Desa atau peraturan Desa (PERDES), tentunya yang lebih dikuatkan adalah adat Istiadat, karena pemerintah pusat juga telah menerbitkan UU tentang perlindungan anak dan UU tentang perkawinan.
Oleh sebab itu lah landasan kami dari pihak perangkat desa mensosialisasikan hal ini, sudah sering memang kita sosialisasikan masalah pernikahan dini tersebut kepada masyarakat terutama agar tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan yang nantinya dapat menimbulkan mudarat yang lebih besar. Ungkapnya "Andi" (Sekdes pakuan).
Tujuan dari sosialisasi GAMAK ini tentunya agar tidak terjadi merarik kodek atau pernikahan dini, yang kemudian di buatkan aturan secara kesepakatan bersama dan tentunya bagi para pelanggar aturan akan di berikan sanksi yang berlaku, kemudian yang nantinya akan menjadi perdes secara permanen permanen, entah itu etika midang, menerima tamu dan nyongkolan.
Tentunya nanti ketika pembaharuan awik-awik ini sudah di sahkan di desa maka Insya Allah kami akan membagikan awik-awik tersebut ke setiap KK melalui para kadus yang ada di Pakuan, bertujuan untuk sebagai arsip masyarakat juga agar selalu mengingat bahwa kita mempunyai awik-awik desa yang sangat kuat.
Ungkapnya kemarin Malam "Pak Masni" (BPD Desa Pakuan
Kecamatan Narmada). Pakuan, 26/12/2020.
