Advertisement
| Oleh Endi Arianto Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNU NTB |
Memasuki tahun 2020, dunia diguncang oleh wabah Corona Virus Disease 2019 yang biasa di singkat Covid-19. Penyebaran Virus ini berawal dari Wuhan, China. Dan menyebar dengan sangat cepat ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Hampir seluruh sektor di Dunia dan Indonesia terdampak, tak hanya kesehatan. Sektor ekonomi juga mengalami dampak serius akibat pandemi virus corona.
Sejak bulan maret lalu pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai darurat nasional bencana non alam. Berbagai kebijakan telah dilakkukan pemerintah salah satunya adalah dengan memberlakuan pembatasan sosial sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebran Covid-19. Pembatasan aktivitas masyarakat berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas pada perekonomian. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus ini menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 minus 5,32%. Sebelumnya, pada kuartal I 2020, BPS melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya tumbuh sebesar 2,97%, turun jauh dari pertumbuhan sebesar 5,02% pada periode yang sama 2019 lalu. Kinerja ekonomi yang melemah ini turut pula berdampak pada situasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan yang menerapkan aturan baru, yakni dengan mengharuskan para karyawan bekerja dari rumah (work from home), dan tidak sedikit yang merumahkan karyawan bahkan sampai memutus hubungan kerja dengan karyawan (PHK). Indonesia memiliki dua implikasi yang krisis ekonomi yang sedang dialami pada sektor ketenagakerjaan. Pertama, peningkatan pada jumlah pengangguran akibat dari merumahkan katyawan dan PHK karyawan, dan yang kedua, perubahan lanskap pasar tenaga kerja pasca – krisis.
Berdasarkan data dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 7 April 2020, akibat pandemi Covid-19, tercatat sebanyak 39.977 perusahaan di sektor formal yang memilih merumahkan, dan melakukan PHK terhdapap pekerjanya. Sementara itu, jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal adalah sebanyak 34.453 perusahaan dan 189.452 orang pekerja.
Bila dilihat dari sebaran sektornya, perdagangan adalah sektor yang paling banyak mengalami pengurangan penyerapan ternaga kerja. Hasil estimasi menunjukkan bahwa penyerapan tenaga kerja di sektor ini berkurang sekitar 677.100 – 953.200 orang. Namun, jika dilihat dari proporsinya, konstruksi adalah sektor yang paling banyak mengurangi penyerapan tenaga kerja dengan proporsi sebesar 3,2 % - 4,5 % dari jumlah pekerja di sektor tersebut pada Februari 2020. Meski demikian, ada sektor – sektor yang diperkirakan masih menyerap tenaga kerja, seperti jasa pendidikan, informasi dan komunikasi, jasa kesehatan dan kegiatan sosial, serta jasa keuangan dan asuransi.
Memasuki era new normal tingkat penyerapan tenaga kerja tidak sebesar jumlah tenaga kerja yang terkena PHK. Selisih tenaga kerja yang tidak terserap ini, kemudian akan masuk ke dalam kelompok pengangguran. New normal dikatakan sebagai cara hidup baru ditengah pandemi Covid-19 adalah upaya Untuk mengembalikan kestabilan perekonomian Indonesia yang dapat dilakukan dengan beberapa tindakan, yaitu :
Membuat stimulus fiskal yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk intervensi dalam menstabilisasi ekonomi yang bertujuan untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi, stimulus juga diarahkan untuk mengatasi kesulitan ekonomi yang ekstrim bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Meningkatkan investasi dalam data dan analisis until menyediakan informasi yang relevant bagi pengambil keputusan dalam penanganan kesulitan ekonomi. Perbankan memberikan restrukurisasi pinjaman seperti penurunan suku bunga, perpanjangan waktu pembayaran, penundaan cicilan kredit untuk para debiturnya.
Pengembangan teknologi financial untuk memperlancar likuiditas pelaku pasar daring, dimana juga diupayakan peningkatan fokus pada social finance dan commercial finance. Pengembangan market place bagi pasar tradisional untuk mempertemukan permintaan dan penawaran baik didalam negeri maupun luar negeri, khususnya di masa pandemi ini.