Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Kamis, 26 November 2020, November 26, 2020 WIB
Last Updated 2020-11-26T09:04:49Z

LP2KP Pertanyakan Hak Warga Transmigrasi kepada Disnakertrans Kab.Sumbawa

Advertisement

 


Sumbawa-Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Sumbawa Melakukan Audiensi dengan Disnakertrans Kab.Sumbawa dalam rangka Mempertanyakan Realisasi Surat Keputusan Gubernur Kepala daerah tingkat 1 Nusa tenggara barat No 161 tahun 1997 tentang pencadangan tanah seluas 3000 Ha yang terletak dilokasi Prode Desa Plampang Kec.Plampang Kab.Sumbawa untuk keperluan lokasi pemukiman transmigrasi yang di hadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Sumbawa bapak Dr.Muhammad Ikhsan Safitri M.Sc dan Kepala  Kabit jajaran kebawahnya  beliau menjelaskan bahwa Prode SP II sudah selsai semuanya telah menerima 150 KK telah menerima sertifikat lahan pekerangan maupun lahan Usaha masing-masing 50 Are 150 Persil dan lahan Usaha 150 Persil, Sementara Desa Prode SP III Memang baru menerima lahan Pekerangan 283 Persil dan lahan Usah yang belum mendapatkan Sertifikat masing-masing 50 Are  dikarenakan masih ada 83 KK warga Transmigrasi Yang terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi tetap dan Hutan lindung.


 Pemerintah berupaya melaksanaka Kegiatan  inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan Hutan dapat di usulkan melalui Tukar menukar kawasan hutan sesuai dengan peraturan P.32/Menhut-II/2010 Junto P.41/Menhut-II/2012 Junto P.27/Menhut-II/2014 tentang tukar menukar kawasan hutan dan Review tata ruang Kab.Sumbawa setiap 5 thn melalui persetujuan DPRD Sumbawa dan  berkomitmen terus mendorong agar masyarakat mendapatkan Hak mereka sesuai perintah UU.


Ketua DPD LP2KP Muhammad Sidik Menilai bahwa Secara Administrasi sudah Selsai Prode SP II dan Prode SP III tapi Fakta Lapangan Masih banyak Warga Transmigrasi inti Yang belum Mendapatkan Haknya Sudah dikemanakan,Kami Menduga terindikasi Ada Oknum-oknum tertentu Yang Melakukan Kapling, Penyerobotan dan pembagian tanah di luar Kapasitas Transmigrasi  Sehingga Warga Transmigrasi inti tidak mendapatkan Haknya, kami berharap Pemerintah hadir tidak boleh kalah dengan Preman membelah Warganya agar bisa menempati lahan tersebut dapat memiliki Hak lahan Usaha sesuai harapan warga Transmigrasi,  Saat ini TIM kami (Divisi INTELIJEN dan INVESTIGASI)sedang Mengumpulkan bukti-bukti lainnya Jika dugaan kami terbukti bahwa ada Oknum Menyalahi Aturan, Maka kami akan Melaporkan Oknum Yang bersangkutan ke Aparat Penegak Hukum.

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID