Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Selasa, 24 November 2020, November 24, 2020 WIB
Last Updated 2020-11-25T07:49:15Z

LP2KP Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Prode SP III tahun 2017-2020 Ke Kejaksaan Negeri Sumbawa

Advertisement

 


Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten  Sumbawa resmi Melaporkan Kepala Desa Prode SP III Kec.Plampang Kabupaten Sumbawa terkait Adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi/Mark Up Anggaran Pada Program DD Desa Prode SP III tahun 2017-2020  Ke kejaksaan Negeri Sumbawa,bahwa Setiap Pekerjaan Yang  bersumber dari Dana Desa diduga telah terjadi penyimpangan Mark Up Anggaran Syarat Korupsi Pasalnya Pekerjaan Yang bersumber dari Dana Desa prode SP III tidak ada transparansi  Karena fakta lapangan Yang kami lihat Pekerjaan tersebut Sudah retak-retak dan Hancur belum Sampai 1 tahun sudah hancur terkesan Pekerjaan Asal Jadi lebih mengejar Fee keuntungan dari pada Kualitas Mutu  pekerjaan menjadi Prioritas masyarakat agar dapat dinikmati manfaat Dana Desa serta tidak relevan Pagu Anggaran dengan  Volume pekerjaan.Ketua DPD LP2KP Muhammad Sidik menegaskan Dana Desa harus di manfaatkan  Sebesar-besarnya untuk    kesejahteraan Masyarakat Desa agar bisa terlaksana sesuai dengan harapan masyarakat.


Kami meminta Lembaga internal pemerintah  APIP dan Inspektorat agar turun Melakukan Audit khusus penggunaan Dana Desa Prode SP III DD harus Swakelola, Namanya Swakelola berarti Perencanaan,Pelaksanaan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri  oleh TPK,Pekerjanya Ya masyarakat Desa bersangkutan Sesuai Perka LKPP No 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan Barang/Jasa di Desa.

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID