Iklan

Kamis, 12 November 2020, November 12, 2020 WIB
Last Updated 2020-11-13T00:28:13Z

Diduga Syarat Korupsi LP2KP Kecam Pembangunan DAM DD Prode SP II.

Advertisement

 


Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Sumbawa Melakukan Olah Investigasi diLapangan bahwa Kami Menilai Pekerjaan  Pembangunan/Pemeliharaan DAM Lokasi Dusun Selanaru dengan Pagu Anggaran Rp.501.595.000,00, Bentangan 260 Meter,Pintu Air 90 Cm, Tinggi Pasangan 220 cm, tinggi bentangan 250 cm,Lebar Piring talang 285 cm, bentangan Sayap 29,65 cm TA 2018 Yang bersumber dari DD Desa Prode SP II Kec.Plampang Kab.Sumbawa Yang di pihak Ketigakan oleh Pemerintah Desa Kepada CV.YURIKA Sebagai Pelaksana Kontraktor Pekerja Dana Desa sudah menyalahi aturan  Perundang-undangan yang berlaku,diduga Syarat Korupsi telah terjadi Penyimpangan Mark Up Anggaran dan tidak sesuai dengan RAB Spesifikasi Pekerjaan karena fakta lapangan Yang kita lihat Sudah retak dan Hancur serta tidak relevan Pagu Anggaran dengan Volume pekerjaan.


Ketua DPD LP2KP Muhammad Sidik Menegaskan Dana Desa tidak boleh di pihak ketigakan (di kerjakan oleh  Kontraktor) bahwa Selama ini TPK Desa Prode SP II tidak di fungsikan sedangkan di dalam pertangung jawaban harus di laksanakan oleh TPK bukan Kontraktor, diduga kuat ada komitmen Fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga itu suatu perbuatan melawan hukum Unsurnya  Menyalahgunakan Wewenang atau menguntungkan orang lain,sebagaimana di atur dalam UU Pemberantasa tindak pidana Korupsi.


Bahwa terkait Pembangunan DAM tersebut tidak Jelas Asas manfaatannya hanya di bangun menghabiskan Uang Negara,Kami mendesak BPD Agar Menjalankan Fungsinya Salah Satunya Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa,Anda di Gaji oleh Negara bukan untuk makan gaji buta ,Sesuai Perka LKPP No 13 tahun 2013 tentang pedoman tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

IKLAN